Berkas Lengkap, Pembunuh Istri Siri di Pringsewu Segera Disidang

- Penyidik Polsek Pagelaran melimpahkan Heru Purwanto dan barang bukti ke JPU Kejari Pringsewu setelah berkas kasus pembunuhan Agnes Wulandari dinyatakan lengkap atau P-21.
- Agnes Wulandari meninggal setelah ditusuk Heru di rumah orang tua korban pada 26 Juni 2026, usai ajakan rujuk dari tersangka ditolak dan memicu pertengkaran.
- Rekonstruksi 17 adegan menguatkan dugaan motif sakit hati; Heru dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan.
Pringsewu, IDN Times - Penyidik Unit Reskrim Polsek Pagelaran melimpahkan tersangka kasus pembunuhan istri siri Agnes Wulandari (20) beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kapolsek Pagelaran, Iptu Agus Dharmawan membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut. Ia menyebut proses penyidikan dinyatakan selesai, sehingga perkara siap memasuki tahap persidangan.
"Ya, setelah menerima pemberitahuan P-21 dari Kejari Pringsewu, kemarin penyidik langsung melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada JPU," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).
1. Berkas perkara dinyatakan lengkap

Agus menjelaskan, pelimpahan tahap II merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang menyatakan seluruh unsur formil maupun materiil dalam berkas perkara telah terpenuhi oleh tim Penyidik.
Menurutnya, pelimpahan tersebut menjadi bentuk komitmen penyidik dalam memberikan kepastian hukum kepada tersangka, sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban melalui proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.
"Pelimpahan ini menjadi bagian dari komitmen penyidik. Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hingga hingga siap disidangkan," tegasnya.
2. Pembunuhan dipicu ajakan rujuk

Kasus ini menyita perhatian masyarakat setelah Agnes Wulandari, warga Dusun 5, Pekon Pemenang, Kecamatan Pagelaran meninggal dunia akibat ditusuk suami sirinya, Heru Purwanto, Jumat (26/6/2026) malam.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula ketika tersangka mendatangi rumah orangtua korban dengan maksud mengajak Agnes rujuk. Namun ajakan tersebut ditolak hingga memicu pertengkaran.
"Dalam kondisi emosi, Heru yang diketahui telah membawa sebilah pisau dari rumah kemudian dengan sengaja dan sadar menusuk perut korban," ungkap dia.
3. Rekonstruksi peragakan 17 adegan

Pasca penusukan korban, tersangka berupaya mengakhiri hidup dengan menusukkan pisau ke perutnya sendiri. Namun, aksi tersebut gagal setelah korban berteriak meminta pertolongan sehingga warga berdatangan ke lokasi.
Heru akhirnya melarikan diri ke area kebun. Ia akhirnya ditemukan dalam kondisi terluka dan diamankan polisi.
Penyidik telah menggelar rekonstruksi dengan memperagakan 17 adegan. Rekonstruksi dilakukan untuk menyocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti serta keterangan para saksi. Hasil rekonstruksi menguatkan dugaan motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati, karena ajakan rujuk yang ditolak korban.
"Atas perbuatannya, Heru Purwanto dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan," imbuh Kapolsek.


















