Komplotan Pengutil Beraksi di Pringsewu: 1 IRT Ditangkap, 2 Kabur

- Novitasari dan komplotan berpura-pura sebagai pembeli di toko kosmetik
- Komplotan berhasil mengutil lip cream senilai Rp2,8 juta
- Novitasari merupakan residivis kambuhan yang pernah ditangkap dalam kasus serupa sebelumnya
Pringsewu, IDN Times - Komplotan pencuri tertangkap basah mengutil barang dagangan di sebuah toko kosmetik di Kabupaten Pringsewu. Satu pelaku ibu rumah tangga (IRT) ditangkap aparat kepolisian. Pelaku yang ditangkap adalah Novitasari (41) warga Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu.
"Pelaku ini merupakan bagian dari sindikat pencurian yang sudah terbiasa beraksi. Kami masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
1. Pura-pura jadi pembeli

Ramon mengungkapkan, peristiwa pencurian itu bermula saat Novitasari datang ke toko bersama dua rekannya menggunakan sebuah mobil minibus, Kamis (25/12/2024) sekitar pukul 11.30 WIB. Hasil rekaman CCTV, Novitasari dan seorang wanita lain turun dan masuk ke dalam toko dengan berpura-pura sebagai pembeli biasa.
Kemudian satu pelaku tampak sibuk mengalihkan perhatian karyawan, sementara pelaku lain dengan cepat mengambil barang dagangan dan memasukkannya ke dalam tas. Barang hasil curian itu dibawa keluar dan disimpan di dalam mobil telah disiapkan.
"Merasa aman, aksi ini dilakukan berulang kali hingga akhirnya karyawan toko mulai curiga dan memergoki perbuatan mereka. Kedua pelaku sempat ditahan karyawan dan dilaporkan kepada pemilik toko untuk diinterogasi," ungkapnya.
Awalnya, para pelaku mengelak. Namun setelah rekaman CCTV diperlihatkan, mereka tak lagi bisa menghindar. Sayangnya, di tengah proses interogasi, satu pelaku wanita berhasil kabur bersama satu pelaku lainnya yang berperan sebagai sopir.
"Keduanya melarikan diri membawa mobil dan barang hasil curian," lanjutnya.
2. Merugi jutaan rupiah

Hasil pendalaman, Ramin menyampaikan, pemilik toko kosmetik mengaku para pelaku berhasil membawa kabur sejumlah kosmetik, terutama lip cream dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,8 juta.
Atas kejadian tersebut, karyawan dan pemilik toko segera menghubungi petugas kepolisian setempat dan menyerahkan Novitasari untuk diproses lebih lanjut.
"Sindikat ini kerap menyasar berbagai toko mulai dari toko pakaian hingga kosmetik, dengan modus berpura-pura berbelanja dan membagi peran secara rapi. Barang hasil curian kemudian disimpan di mobil sewaan untuk mengelabui petugas," ucapnya.
3. Pelaku merupakan residivis

Ramon menambahkan, Novitasari bukan pemain baru dan tercatat sebagai residivis kambuhan. Pasalnya, ia pernah ditangkap dalam kasus pencurian dengan modus serupa di Kecamatan Sukoharjo pada 8 September 2023 lalu. Saat itu, ketiga pelaku berhasil diamankan dan menjalani hukuman di Lapas Kota Agung.
"Atas perbuatannya kali ini, Novitasari kembali dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," imbuh Kapolsek.


















