Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ngaku Korban Begal, Pria di Pringsewu Ternyata Jual Motor Buat Judol

Ngaku Korban Begal, Pria di Pringsewu Ternyata Jual Motor Buat Judol
Pelalu IH (30), pria mengaku korban begal di Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).
Intinya Sih
  • Seorang pria di Pringsewu berinisial IH mengaku dibegal, namun ternyata menjual motornya sendiri untuk modal bermain judi online.
  • Kabar palsu pembegalan itu sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan warga sebelum polisi membongkar fakta sebenarnya.
  • Polisi mengimbau masyarakat agar bijak bermedia sosial serta memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya demi mencegah penyebaran hoaks dan potensi jerat hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Pringsewu, IDN Times - Aksi nekat seorang pria di Kabupaten Pringsewu berinisial IH (30) berujung terbongkarnya kabar hoaks sempat menghebohkan media sosial (Medsos). Pria tersebut mengaku menjadi korban begal, demi menutupi perbuatannya menjual sepeda motor miliknya untuk modal bermain judi online.

Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali mengatakan, informasi dugaan pembegalan itu pertama kali beredar, Minggu (14/6/2026). Saat itu, IH mengaku kepada istrinya bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya dirampas kawanan begal.

"Benar, dari laporan awal pelaku ini mengaku dibegal saat melintas di jalan penghubung Pekon Sidoharjo menuju kawasan Pemda Pringsewu," ujarnya dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).

1. Cerita begal viral di media sosial

Ilustrasi pembegalan motor (IDN Times/Dokumen)
Ilustrasi pembegalan motor (IDN Times/Dokumen)

Berdasarkan pengakuan suaminya, Rosali melanjutkan, sang istri berinisial P kemudian mengunggah informasi tersebut ke medsos. Unggahan itu disertai foto sepeda motor dan narasi permintaan bantuan, untuk mencari kendaraan yang disebut hilang akibat aksi begal.

"Tolong bantu pantau motor, dibegal pas magrib di Jalur Dua Pringsewu," tulis unggahan tersebut.

Alhasil, informasi itu dengan cepat menyebar dan dibagikan ulang oleh banyak pengguna medsos. "Kabar Ini sempat memicu kekhawatiran masyarakat terkait dugaan maraknya aksi kejahatan jalanan di wilayah Pringsewu," lanjut dia.

2. Polisi temukan fakta motor dijual untuk modal judi online

ilustrasi judi online (unsplash.com/Niek Doup)
ilustrasi judi online (unsplash.com/Niek Doup)

Meski tidak menerima laporan resmi dari pihak mengaku sebagai korban, Rosali melanjutkan, Polres Pringsewu tetap melakukan penyelidikan karena informasi yang beredar dinilai telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta berbeda. Pasalnya, cerita pembegalan yang disampaikan IH dan disebarluaskan via medsos ternyata tidak pernah terjadi.

"Dari hasil pendalaman, yang bersangkutan mengakui bahwa sepeda motor itu telah dijual dan uang hasil penjualannya digunakan untuk bermain judi online. Cerita pembegalan dibuat untuk menutupi perbuatannya dari istrinya," ungkap dia.

3. Istri mengaku tidak tahu cerita suaminya hanya rekayasa

IMG_20260615_112836.jpg
Barang bukti sepeda motor milik pelaku HI. (Dok. Polres Pringsewu).

P mengaku menyebarkan informasi dugaan pembegalan tersebut karena mempercayai cerita yang disampaikan oleh suaminya. Selain itu, ia tidak mengetahui bahwa peristiwa itu hanyalah rekayasa.

Menurut Rosali, kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat tidak mudah menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya, terutama melalui media sosial.

"Kami mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan medsos dan tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Informasi tidak terverifikasi dapat berdampak luas, memicu kepanikan, dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat," serunya.

4. Polisi ingatkan potensi jerat hukum penyebar hoaks

ilustrasi hoaks
ilustrasi hoaks (freepik.com/freepik)

Rosali menyampaikan, Polres Pringsewu juga mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi atau cek dan ricek sebelum membagikan suatu informasi. Penyebaran informasi palsu dapat menimbulkan dampak sosial luas hingga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, IH menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan kepolisian atas perbuatannya yang telah membuat keresahan.

"Saya mengakui perbuatan saya dan meminta maaf kepada masyarakat Pringsewu serta pihak kepolisian karena telah membuat cerita yang tidak benar hingga menimbulkan keresahan. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," imbuh dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More