Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Mahasiswa Bertikai Jual HP COD, Malah Terungkap Miliki Narkoba

Mahasiswa Bertikai Jual HP COD, Malah Terungkap Miliki Narkoba
ilustrasi narkoba (freepik.com/azerbajian)
Intinya Sih
  • Polisi Teluk Betung Utara awalnya menindak laporan perkelahian akibat transaksi COD ponsel, namun justru menemukan indikasi kasus narkotika.
  • Mahasiswa berinisial WTH (19) diamankan setelah ditemukan 14 paket tembakau sintetis dan timbangan digital di dalam tas selempangnya.
  • WTH mengaku membeli tembakau sintetis lewat media sosial senilai Rp3 juta untuk dijual kembali, dan kini terancam hukuman berat sesuai UU Narkotika.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Niat polisi merespons laporan perkelahian di kawasan Teluk Betung Utara justru berujung pada terbongkarnya dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.

Seorang mahasiswa berinisial WTH, (19) ditangkap karena memiliki 14 paket narkotika diduga siap edar.

1. Mulanya polisi terima laporan keributan

Ilustrasi telepon dan koran (pexels/Ron Lach)
Ilustrasi telepon dan koran (pexels/Ron Lach)

Kapolsek Teluk Betung Utara AKP Anton Saputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait keributan yang terjadi di Jalan P M Noer, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat mendapat informasi tersebut, personel Polsek Teluk Betung Utara langsung menuju lokasi untuk mengamankan situasi.

"Awalnya anggota menerima laporan adanya perkelahian. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati adanya keributan antara dua orang pria yang sebelumnya melakukan transaksi COD ponsel," kata Anton, Selasa (16/6/2026).

2. Jual HP COD awal mula ungkap kasus

ilustrasi seseorang sedang memindai barcode (pexels.com/Kampus Production)
ilustrasi seseorang sedang memindai barcode (pexels.com/Kampus Production)

Berdasarkan hasil penyelidikan, keributan bermula ketika pelaku berinisial WTH (19), seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Bandar Lampung, hendak menjual telepon genggam miliknya kepada seorang pria melalui sistem Cash On Delivery (COD).

Namun saat transaksi berlangsung, pembeli mempersoalkan kondisi ponsel karena sejumlah kelengkapannya tidak lengkap. Perdebatan antara keduanya pun memanas hingga berujung cekcok dan perkelahian.

"Pelaku sempat memukul lawannya menggunakan batu dan bahkan melakukan pengejaran dengan membawa senjata tajam. Beruntung aksi tersebut berhasil dilerai warga sekitar sebelum menimbulkan korban yang lebih serius," ujar Kapolsek.

3. Simpan 14 paket narkotika tembakau sintetis di tas

Ilustrasi tas kecil (pexels.com/Ray Piedra)
Ilustrasi tas kecil (pexels.com/Ray Piedra)

Setelah situasi berhasil dikendalikan, polisi kemudian mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan terhadap tas selempang yang dibawa pelaku, polisi menemukan 14 paket narkotika jenis tembakau sintetis yang terdiri dari empat paket ukuran sedang dan sepuluh paket ukuran kecil.

Selain itu, petugas juga menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas dan menakar barang haram tersebut sebelum diedarkan.

"Kami menemukan empat paket sedang dan sepuluh paket kecil tembakau sintetis di dalam tas pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya," jelas Anton.

4. Beli narkoba via medsos

ilustrasi medsos (pexels.com/AS Photography)
ilustrasi medsos (pexels.com/AS Photography)

Kepada penyidik, pelaku mengaku membeli tembakau sintetis tersebut melalui media sosial dengan nilai transaksi sekitar Rp3 juta. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali.

"Pelaku mengaku sudah sekitar satu bulan menjalankan aktivitas tersebut. Barang dijual kembali dengan harga bervariasi mulai dari Rp30 ribu, Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per paket," ungkapnya.

Saat ini, polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk memburu pemasok yang menjual narkotika kepada pelaku melalui media sosial. "Tidak menutup kemungkinan pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran yang lebih luas," tegas AKP Anton.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara yang berat.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More