807 Burung Ilegal Disita di Bakauheni, Pelaku Didesak Bayar Pemulihan

- Sebanyak 807 burung ilegal, termasuk 65 satwa dilindungi, disita di Pelabuhan Bakauheni setelah petugas menemukan pengiriman tanpa dokumen resmi menuju Tangerang.
- Dua sopir yang mengangkut burung tersebut menerima upah Rp1,2 juta dan kini diperiksa untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas.
- Seluruh burung dilepasliarkan di Tahura Wan Abdul Rachman, sementara pelaku diminta menanggung biaya pemulihan lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.
Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 807 ekor burung diduga hendak diperdagangkan secara ilegal berhasil digagalkan petugas di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Ratusan satwa tersebut telah dilepasliarkan ke habitat alam di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Lampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, serta Flight Protecting Indonesia's Birds, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pengiriman satwa tanpa dokumen resmi.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat petugas memeriksa satu kendaraan jasa pengiriman paket yang akan menyeberang ke Pulau Jawa, Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
"Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan ratusan burung yang disembunyikan di berbagai bagian kendaraan, mulai dari dalam kabin, atas kabin, hingga bagian sasis bawah," ujarnya dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).
1. Tujuan pengiriman Tangerang, 65 ekor satwa dilindungi

Dari pemeriksaan tersebut, Donni melanjutkan, ratusan satwa tidak dilengkapi dokumen resmi karantina yang dipersyaratkan itu dimuat dari Pekanbaru dan diangkut oleh sang sopir dari Kota Palembang, yang rencananya hendak dikirim ke Tangerang.
Menurutnya, praktik lalu lintas burung antardaerah semacam ini wajib dilengkapi sejumlah dokumen seperti sertifikat veteriner, sertifikat karantina, dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN).
"Dari total 807 burung yang diamankan, sebanyak 65 ekor merupakan satwa dilindungi yang terdiri dari lima jenis. Rinciannya, 22 ekor cica daun sayap biru, 33 ekor cica daun Sumatra, empat ekor cica daun kecil, satu ekor cica daun besar, dan lima ekor serindit Melayu," rincinya.
Sementara 742 ekor lainnya merupakan jenis burung tidak dilindungi, di antaranya burung kacamata, madu pengantin, madu kelapa, kepodang, pijantung, hingga pelatuk bawang. "Dalam kegiatan ini kami mengamankan dua orang sopir kernet yang membawa satwa tersebut," lanjut dia.
2. Terima upah angkut Rp1,2 juta

Berdasarkan pemeriksaan awal, Donni melanjutkan, kedua pelaku mengaku nekat mengangkut satwa ilegal tersebut dengan menerima upah sejumlah Rp1,2 juta untuk mengantarkan burung hingga kota tujuan.
"Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus mendalami pihak pemilik barang, pengirim, dan jaringan yang diduga terlibat dalam pengiriman satwa liar ini," tegasnya.
Temuan ratusan burung tersebut menunjukkan tekanan terhadap populasi satwa liar di alam masih tinggi. Padahal, burung memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
"Ini masih perlu menjadi perhatian serius. Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi dan harus kita jaga keberlanjutannya," lanjut dia.
3. Dilepasliarkan di Tahura Wan Abdul Rachman

Pascapenindakan tersebut, seluruh burung yang berhasil diamankan kemudian diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung untuk mendapatkan penanganan lanjutan dan dilepasliarkan.
Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung, Agung Nugroho mengatakan, pelepasliaran telah dilakukan di kawasan Tahura Wan Abdul Rachman sebagai bentuk penyelamatan satwa hasil penindakan perdagangan ilegal.
"Hari ini kita melepasliarkan 807 burung dari berbagai jenis hasil kegiatan penertiban yang kita lakukan bersama-sama dengan unsur badan karantina, kepolisian, UPTD Tahura Wan Abdul Rachman, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Lampung," ujarnya.
Menurutnya, Lampung masih menjadi salah satu jalur utama peredaran ilegal satwa liar karena memiliki akses penyeberangan antarpulau yang strategis. "Ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memutus rantai perdagangan ilegal satwa liar," sambung dia.
4. Minta pelaku dibebani biaya pemulihan satwa liar

Direktur Eksekutif FLIGHT, Marison Guciano, meminta penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan ilegal satwa liar tidak hanya berhenti pada pidana penjara dan denda yang masuk ke kas negara. Menurutnya, pelaku juga perlu dibebankan biaya pemulihan lingkungan dan penyelamatan satwa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan yang ditimbulkan.
Selain itu, ia menilai selama ini biaya rehabilitasi, perawatan, hingga pelepasliaran satwa hasil sitaan sebagian besar masih ditanggung negara dan organisasi nonpemerintah. Oleh karena itu, mekanisme ganti rugi kepada pelaku dinilai penting untuk mendukung upaya konservasi satwa liar.
"Biaya rehabilitasi dan pelepasliaran satwa liar kembali ke habitatnya yang jumlahnya tidak sedikit selama ini ditanggung negara dan kelompok organisasi non pemerintah. Pelaku kejahatan terhadap satwa liar seharusnya menanggung biaya itu semua," tegasnya.


















