Kilah 2 Kurir Aceh Angkut 122 Kg Sabu: Perbaiki Rumah Akibat Bencana

- Pengawal diupah Rp100 juta oleh pemilik barang
- Ketiga bisa diancam pidana mati
- Nilai ekonomis narkoba itu mencapai ratusan miliar rupiah
Lampung Selatan, IDN Times – Polres Lampung Selatan mengungkap motif kurir penyelundupan 122,51 kilogram (kg) narkotika jenis sabu lintas provinsi. Dua dari tiga tersangka mengaku nekat menjadi kurir sabu demi memperbaiki rumah mereka yang rusak akibat bencana banjir di Aceh.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial WS (30), R (44), dan S (43), seluruhnya berasal dari Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Mereka ditangkap di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (27/12/2025) malam, bersama barang bukti sabu seberat 122,51 kilogram disamarkan di balik muatan jengkol.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, tersangka R dan S berperan sebagai sopir truk Colt Diesel mengangkut 8 ton jengkol. Di bawah muatan tersebut, para pelaku menyembunyikan ratusan paket sabu yang rencananya dikirim ke Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.
“Kedua tersangka R dan S mengaku baru pertama kali membawa narkotika. Mereka dijanjikan upah Rp10 juta per orang dengan iming-iming akan membantu merehabilitasi rumah mereka yang rusak akibat bencana banjir di Aceh,” kata Helfi.
1. Pengawal diupah Rp100 juta oleh pemilik barang

Tersangka lainnya berinisial WS berperan sebagai pengawal pengiriman sabu dari Aceh menuju Jakarta dengan menggunakan mobil Daihatsu Terios. WS mengawal pengiriman itu atas perintah seorang pengendali berinisial SEM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka WS dijanjikan upah Rp100 juta dan baru menerima Rp50 juta," jelas Kapolda.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh tersangka mengakui perbuatan mereka dan mengaku baru pertama kali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Meski demikian, alasan ekonomi dan kondisi pascabencana tidak dapat membenarkan perbuatan melawan hukum tersebut.
“Apapun alasannya, peredaran narkotika adalah kejahatan luar biasa yang merusak masa depan bangsa. Negara tidak boleh kalah,” tegas Helfi.
2. Ketiga tersangka bisa diancam pidana mati

Berdasarkan hasil uji laboratorium di Labfor Polda Sumatra Selatan, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Ketiga tersangka pun dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup hingga pidana mati.
"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pengendali utama jaringan ini. Kami akan kejar sampai ke akar-akarnya, termasuk DPO yang memerintahkan pengiriman ini,” kata Helfi.
3. Nilai ekonomis narkoba itu mencapai ratusan miliar rupiah

Berdasarkan penghitungan penyidik kepolisian, Helfi menambahkan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita seberat 122.51 kg dan diperkirakan memiliki nilai ekonomis kurang lebih Rp122,5 miliar.
Selain menyelamatkan potensi kerugian ekonomi negara, pengungkapan ini juga dinilai mampu menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Dari perhitungan aparat kepolisian, satu gram sabu diperkirakan dapat dikonsumsi oleh lima orang.
“Dengan asumsi tersebut, dari 122.515 gram sabu yang disita, jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar 612.575 orang,” imbuh Kapolda
















