Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kepala Dicelup ke Lumpur dan Dipukul, Tim Investigasi Unila Ungkap Praktik Kekerasan Diksar Maut Mahepel

Gedung Rektorat Unila. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Gedung Rektorat Unila. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Intinya sih...
  • Praktik kekerasan melibatkan senior dan alumni Mahepel, serta kelalaian struktural di tingkat fakultas.
  • Kegiatan diksar Mahepel syarat akan tindakan kekerasan menunjukkan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum dan kebijakan internal Unila.
  • Pemberlakuan pembekuan Mahepel, evaluasi FEB, dan dorong proses hukum di kepolisian sebagai tindak lanjut rekomendasi tim investigasi.

Bandar Lampung, IDN Times - Tim Investigasi Independen Universitas Lampung (Unila) mengamini adanya praktik kekerasan fisik dan psikis kegiatan pendidikan dasar organisasi Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) FEB. Itu diduga penyebab kematian Pratama Wijaya Kusuma hingga tindakan kekerasan peserta kegiatan tersebut.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lampung, Prof Sunyono mengatakan, Tim Investigasi bekerja dengan mengedepankan prinsip independensi, objektivitas, dan verifikasi berlapis dengan menggunakan cakupan metode wawancara dengan peserta, panitia, alumni, dan pihak fakultas.

Kemudian menelaah dokumen internal dan eksternal kegiatan, menelusuri bukti lapangan di lokasi Diksar, menguji konsistensi kesaksian lintas narasumber, hingga mengklarifikasi administratif kepada pihak Mahepel dan fakultas.

"Dari rangkaian proses tersebut, tim menyimpulkan sejumlah temuan utama. Adanya praktik kekerasan fisik dan psikis yang merendahkan martabat peserta Diksar, termasuk tindakan mencelupkan kepala ke lumpur, pemukulan, pemaksaan aktivitas ekstrem dalam kondisi tidak aman, serta penghinaan verbal," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (18/6/2025).

1. Praktik kekerasan libatkan sejumlah senior dan alumni Mahepel

IMG_20250610_183115.jpg
Panitia Diksar Mahepel Unila memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Hasil temuan lainnya, Sunyono melanjutkan, tim investasi juga mendapati pelibatan aktif sejumlah alumni dan senior sebagai pelaku langsung atau sebagai pihak membiarkan kekerasan terjadi, yang bertentangan dengan prinsip keselamatan dan pembinaan dalam pendidikan.

Termasuk menemukan kelalaian struktural di tingkat fakultas, ditandai dengan lemahnya supervisi wakil dekan III, pembiaran oleh dosen pembina lapangan (DPL), serta absennya verifikasi dan pengawasan kegiatan yang dilaksanakan di luar kampus.

"Dalam kegiatan investigasi ini, tim juga menemukan sikap tidak kooperatif organisasi Mahepel yang menolak memberikan data, menghindar dari proses klarifikasi, hingga tidak membuka akses atas dokumen kegiatan yang relevan," ungkapnya.

2. Tegaskan pelanggaran serius

ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga KDRT (IDN Times/Muhammad Tarmizi Murdianto)

Berdasarkan serangkaian temuan tersebut, Sunyono menegaskan, kegiatan diksar Mahepel sarat tindakan kekerasan tersebut menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum dan kebijakan internal Unila.

Oleh karenanya, mempertimbangkan rujukan regulasi berlaku di lingkungan kampus Unila, maka setiap bentuk kekerasan, pembiaran terhadap pelanggaran, dan kegagalan dalam pengawasan kegiatan kemahasiswaan harus ditindaklanjuti secara tegas dan sistematis.

"Sebagai bagian dari tanggung jawab kelembagaan, Tim Investigasi menyampaikan rekomendasi, agar individu pelaku kekerasan baik senior maupun alumni, dikenakan sanksi etik dan hukum, serta pelaporan pidana jika ditemukan unsur penganiayaan yang memenuhi unsur hukum, termasuk larangan keterlibatan alumni dalam aktivitas kemahasiswaan," ucapnya.

3. Bekukan Mahepel hingga evaluasi FEB

IMG_20250610_183532.jpg
Panitia Diksar Mahepel Unila memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bagi organisasi Mahepel, Sunyono turut menyampaikan, pemberlakuan pembekuan dan moratorium aktivitas, serta reformasi struktural dan ideologis total yang akan diawasi langsung oleh tim independen. Sebab, insiden ini membuktikan kegagalan menjalankan reformasi akan berdampak pada pembubaran permanen organisasi.

Rekomendasi lainnya, bagi seluruh organisasi kemahasiswaan (Ormawa) dan unit kerja mahasiswa (UKM) di lingkungan Unila diwajibkan memiliki kode etik dan SOP anti-kekerasan, menyusun surat pernyataan bebas kekerasan, serta memastikan keterlibatan aktif dosen pembina lapangan dalam semua tahapan kegiatan.

"Untuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), direkomendasikan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kemahasiswaan, dengan fokus pada fungsi pembinaan dan pengawasan yang terbukti lemah dan abai dalam mencegah praktik kekerasan," imbuhnya.

4. Dorong proses hukum di kepolisian

Keluarga korban Pratama Wijaya Kusuma melayangkan laporan polisi ke Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Keluarga korban Pratama Wijaya Kusuma melayangkan laporan polisi ke Mapolda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Sebagai bentuk tindak lanjut rekomendasi ini, Sunyono menambahkan, Unila akan menyerahkan laporan investigasi ini kepada kementerian, pihak kepolisian, dan masyarakat sebagai bagian dari komitmen transparansi.

Termasuk mendorong dan memfasilitasi proses hukum yang adil bagi korban Pratama Wijaya Kusuma dan peserta lainnya, maupun pelaku yang terbukti bersalah.

"Kami akan mengawal proses pemulihan kelembagaan, memperkuat sistem pelaporan kekerasan, serta memperbaiki SOP pembinaan organisasi mahasiswa di semua fakultas," tegas Warek tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us