Anak Meninggal Diksar Mahepel Unila, Ortu Mengadu ke Kemenham Lampung

- Minta Kemenham ikut usut dan kawal perkara Icen melanjutkan, pengaduan ke kementerian terkait sengaja dilayangkan pihak keluarga almarhum Pratama Wijaya, pascapelaporan telah diterima oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kemarin.
- Minta hapus ormawa Mahepel Unila Lebih lanjut pihak keluarga juga memohon kepada kementerian terkait untuk menindak tegas para pelaku dididuga telah melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap Pratama Wijaya.
- Pengaduan disertai bukti pendukung Melalui pengaduan tersebut, Icen menyampaikan, tim penasihat hukum keluarga Pratama
Bandar Lampung, IDN Times - Mahasiswa Pratama Wijaya Kusuma diduga meninggal dunia akibat tindakan kekerasan saat mengikuti kegiatan organisasi Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) Universitas Lampung (Unila). Aksi terkini dilakukan pihak keluarga korban adlaah mengadu ke Kanwil Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Lampung.
Penasihat Hukum keluarga Pratama, Icen Amsterly membenarkan adanya pelaporan dugaan tindak kekerasan dialami Pratama Wijaya saat pendidikan dasar (Diksar) organisasi kemahasiswaan berlangsung 14-17 November 2024 lalu tersebut.
"Iya, sudah kami selaku tim kuasa hukum keluarga telah mendatangi dan mengadukan kasus ini ke Kementerian HAM Lampung," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (6/6/2025).
1. Minta Kemenham ikut usut dan kawal perkara

Icen melanjutkan, pengaduan ke kementerian terkait sengaja dilayangkan pihak keluarga almarhum Pratama Wijaya, pascapelaporan telah diterima oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kemarin.
Pokok pengaduan disampaikan ke Kanwil Kemenham Lampung, untuk meminta pendampingan perkara hingga ikut mengawal pengusutan kasus praktik kekerasan diduga kuat dilakukan sejumlah senior hingga alumni Mahepel kepada Pratama Wijaya.
"Kami tegaskan, dalam kasus ini adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh para panitia dan alumni ormawa Mahepel FEB Universitas Lampung," katanya.
2. Minta hapus ormawa Mahepel Unila

Pihak keluarga juga memohon kepada kementerian terkait untuk menindak tegas para pelaku dididuga telah melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap Pratama Wijaya, sehingga tindakan ini mengakibatkan korban kehilangan nyawa.
"Hapus ormawa Mahepel di Fakutas Ekonomi Bisnis Universitas Lampung, agar ke depannya tidak ada korban pratama-pratama yang lainnya," ucap dia.
3. Pengaduan disertai bukti pendukung

Melalui pengaduan tersebut, Icen menyampaikan, tim penasihat hukum keluarga Pratama Wijaya telah menyampaikan dan menyampaikan sejumlah bukti pendukung dugaan tindak pidana kekerasan diterima almarhum.
"Di Kemenham kemarin, kami menyerahkan bukti semacam foto kegiatan (Diksar Mahapel), foto korban, hingga rekam medis, dan juga izin dari Dekan fakultas setempat," tegasnya.