Kecelakaan Bus di Tol Bakter Ungkap Penyelundupan 587 Burung Ilegal

- Sebanyak 587 ekor burung ilegal diselundupkan
- Burung-burung tersebut berasal dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan dengan upah pengiriman Rp200 ribu per keranjang
- Satwa-satwa liar tersebut dilepasliarkan di kawasan Tahura Wan Abdul Rahman setelah diserahkan kepada petugas Seksi KSDA Wilayah III BKSDA Bengkulu
Lampung Selatan, IDN Times - Ratusan ekor satwa liar jenis burung ilegal atau tanpa kelengkapan dokumen disita dari sebuah bus mengalami insiden kecelakaan lalu lintas di jalan tol KM 56 ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter).
Kecelakaan lalu lintas itu melibatkan Bus PO Raflesia jurusan Palembang-Jakarta bernomor polisi BD 7131 CZ dengan satu unit mobil pikap pengangkut hasil pertanian.
"Benar, saat proses evakuasi dan pemeriksaan bagasi bus, petugas menemukan 22 keranjang plastik dan 2 kardus berisi ratusan ekor burung tanpa dokumen resmi," ujar Humas Seksi KSDA WIlayah III Lampung, Irhamuddin dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).
1. Total 587 ekor burung hendak diselundupkan

Berdasarkan hasil identifikasi, Irham melanjutkan, petugas menemukan total satwa liar jenis burung sebanyak 587 ekor. Itu terdiri dari berbagai jenis mulai dari kategori dilindungi hingga tidak dilindungi.
Rinciannya, jenis cica daun sumatra (1 ekor), ekek layongan (1 ekor), cica daun kecil (1 ekor), kedasi ungu (1 ekor), kedasi laut (1 ekor), burung madu (6 ekor), cikrak (2 ekor), bentet loreng (10 ekor), prenjak jawa (218 ekor), kacamata gunung (170 ekor), tepus kelabu (27 ekor), srigunting hitam (7 ekor), srigunting kelabu (2 ekor). Lalu ada seriwang Asia (20 ekor), gelatik batu (49 ekor), brinji rambut tunggir (20 ekor), cinenen merah (12 ekor), kutilang emas (20 ekor), cucak kurincang (2 ekor), brinji bergaris (5 ekor), kahicap ranting (2 ekor), dan kaladi tilik (1 ekor).
"Kegiatan ini bentuk komitmen dan sinergi antara aparat penegak hukum, instansi konservasi, pengelola kawasan, serta masyarakat dalam upaya penyelamatan satwa liar dan pemberantasan perdagangan ilegal satwa," ungkap Irham.
2. Asal Lubuk Linggau, upah pengiriman Rp200 ribu per keranjang

Dari hasil pemeriksaan, Irham mengungkapkan, ratusan burung tersebut berasal dari Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan dan direncanakan bakal dikirim ke Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
"Pengiriman dilakukan tanpa dilengkapi dokumen sah berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SAT-DN), dengan biaya pengiriman sebesar 200 ribu per keranjang," bebernya.
3. Dilepasliarkan di kawasan Tahura Wan Abdul Rahman

Pascapengungkapan praktik penyelundupan satwa tersebut, Irham menambahkan, seluruh satwa diserahkan kepada petugas Seksi KSDA Wilayah III BKSDA Bengkulu untuk dilakukan penanganan dan penindakan lebih lanjut.
Kemudian pihaknya bersama pengelola Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rahman, dan NGO Yayasan Flight Bird Indonesia telah melaksanakan pelepasliaran di kawasan Tahura Wan Abdul Rahman.
"Alhamdulillah, proses pelepasliaran seluruh satwa burung tersebut berjalan lancar dan aman. Ini berkat sinergitas lintas intansi," imbuh Irham.

















