Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Keracunan Melonjak, LBH Bandar Lampung Kritik Keras Program MBG

IMG_20250926_173000.jpg
Peristiwa keracunan diduga usai menyantap program MBG dialami puluhan siswa di Lampung Timur. (IDN Times/Istimewa).
Intinya sih...
  • Pemerintah gagal, MBG sebatas kebijakan populis
  • Pengawasan sangat lemah, cenderung abai
  • Kasus keracunan bagian dari kelalaian serius
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 689 korban diduga mengalami keracunan usai menyantap makanan progam Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Lampung Agustus-September 2025.

Berdasarkan data dihimpun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, ratusan korban keracunan diduga berasal dari progam MBG itu terjadi di 6 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, terbanyak ditemukan di Kota Bandar Lampung. Para korban mayoritas merupakan para pelajar di satuan pendidikan SD, SMP, hingga SMA sederajat.

Rinciannya, tercatat 503 korban dari Bandar Lampung, 18 korban (Tanggamus), 67 korban (Lampung Utara), 12 korban (Metro), 7 korban (Tulang Bawang Barat), dan 82 korban (Lampung Timur).

Dari rentetan kasus dugaan keracunan akibat progam MBG tersebut, beberapa peristiwa menonjol di antaranya meliputi temuan roti isi sosis sudah berjamur di SD dan SMP di Lampung Timur pada 26 September 2025; temuan belatung pada menu telur ceplak di SD Negeri 1 Karang Agung, Kecamatan Semaka, Tanggamus pada 24 September 2025; dan temuan makanan basi di SMPN 10 Metro pada 15 September 2025.

1. Pemerintah gagal, MBG sebatas kebijakan populis

IMG_20250926_173022.jpg
Peristiwa keracunan diduga usai menyantap program MBG dialami puluhan siswa di Lampung Timur. (IDN Times/Istimewa).

Menelisik jumlah korban dan serangkaian peristiwa terjadi, Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas menilai, pemerintah telah gagal melaksanakan program sejatinya sejak awal telah bermasalah tersebut. Pasalnya, penuntasan permasalahan stunting dijawab dengan MBG tidak menyentuh akar persoalan.

Menurutnya, MBG sebatas kebijakan populis cenderung tidak transparan, tak tepat sasaran, dan pemborosan anggaran negara. Bahkan harus memotong anggaran pendidikan dan kesehatan yang seharusnya bisa dioptimalkan.

"Tanggung jawab hukum melekat pada negara yang wajib menjamin hak atas kesehatan dan pendidikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU HAM, dan UU Kesehatan," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (3/10/2025).

Selain itu, penyedia dapur dan pelaksana teknis program MBG wajib bertanggung jawab langsung atas kelalaian mengakibatkan keracunan massal tersebut. Lebih ironisnya, program menelan anggaran ratusan triliun ini justru tidak tepat sasaran.

"Program ini masih lebih banyak menyasar wilayah perkotaan dibanding pedesaan dengan gizi buruk. Sementara 60 persen sekolah dasar masih rusak, jutaan guru belum tersertifikasi, dan putusan MK soal sekolah tanpa pungutan biaya belum dijalankan," lanjut dia.

2. Pengawasan sangat lemah, cenderung abai

IMG-20250915-WA0006.jpg
Kegiatan operasional SPPG di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pengawasan pemerintah sejauh ini dinilai sangat lemah, bahkan cenderung abai. Pasalnya, fokus pemerintah tampak hanya pada mengejar target angka 82,9 juta penerima, bukan memastikan kualitas dan keamanan makanan.

Selain itu, peran BPOM hampir tidak terlihat dalam mengawasi mutu makanan, ditambah keterlibatan TNI dan Polri dalam pembangunan dapur, distribusi, hingga menjaga sekolah adalah bentuk penyimpangan fungsi.

"Sesuai konvensi hak anak, bahwa anak seharusnya tumbuh dalam lingkungan yang aman tanpa intimidasi, termasuk dari aparat bersenjata. MBG seharusnya dikelola dengan pendekatan sipil, bukan militeristik," tegas Bowo.

3. Kasus keracunan bagian dari kelalaian serius

IMG_20250929_184538.jpg
Siswa SMA Negeri 4 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara dilarikan ke RS Handayani Kotabumi. (IDN Times/Istimewa).

Merujuk temuan angka kasus dugaan keracunan di Lampung itu, Bowo menegaskan, peristiwa ini jelas bagian dari kelalaian serius yang bisa dijerat hukum. Menurutnya, Pasal 360 KUHP dapat digunakan untuk menjerat pihak yang lalai hingga menyebabkan orang sakit.

Selain itu, Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mewajibkan penyedia menjamin keamanan pangan. Namun faktanya, program ini masih menunjukkan banyak menu MBG justru berupa makanan ultra-proses yang berisiko memicu penyakit.

"Data JPPI (Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia) bahkan mencatat lebih dari 6.452 siswa sudah menjadi korban. Korban berhak atas perlindungan, pemulihan kesehatan, serta kompensasi sebagaimana dijamin UU Perlindungan Saksi dan Korban. Negara tidak boleh lepas tangan," seru dia.

4. Desak hentikan sementara progam MBG

IMG_20250929_184513.jpg
Siswa SMA Negeri 4 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara dilarikan ke RS Handayani Kotabumi. (IDN Times/Istimewa).

Menyikapi polemik program andalan Presiden Prabowo Subianto ini, Bowo menyampaikan, LBH Bandar Lampung memberikan beberapa rekomendasi. Pertama, pemerintah harus menghentikan sementara program MBG sampai dilakukan audit menyeluruh terhadap standar keamanan pangan, mekanisme distribusi, dan keterlibatan aktor-aktor tidak sesuai tupoksi.

Kedua, bentuk tim investigasi independen melibatkan masyarakat sipil, pakar gizi, aparat penegak hukum, dan lembaga HAM untuk mengusut tuntas penyebab keracunan massal dan menindak pihak bertanggung jawab. Ketiga, pulihkan anggaran ke sektor lebih mendesak dan jelas bermanfaat seperti perbaikan sekolah rusak, sertifikasi guru, pemenuhan putusan MK soal pendidikan gratis, dan layanan kesehatan dasar.

Keempat, mencabut keterlibatan TNI-Polri dari pengelolaan dapur dan distribusi karena bertentangan dengan prinsip HAM dan kontraproduktif terhadap lingkungan belajar anak. Kelima, pastikan transparansi anggaran dan akuntabilitas publik agar MBG tidak menjadi proyek boros, penuh masalah, dan hanya menguntungkan lingkaran kekuasaan.

"Negara harus bertanggung jawab atas jatuhnya korban keracunan akibat program MBG. Hentikan dan evaluasi segera proyek triliunan yang menggunakan pajak rakyat tersebut," imbuh Bowo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Potret Program MBG di Lampung: Catatan Keracunan, Pengawasan, Asa Gizi

04 Okt 2025, 10:02 WIBNews