Kapan Batas Waktu Pelunasan Biaya Haji 2025 di Lampung?

- Kemenag Lampung membuka tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) selama sebulan, mulai 14 Februari-14 Maret 2025.
- Besaran pelunasan Bipih bagi jemaah reguler adalah Rp58.875.751,00, sesuai dengan Keppres Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
- Provinsi Lampung akan memberangkatkan sekitar 7.050 jemaah haji meliputi reguler, petugas haji daerah, Lansia, dan KBIH, dengan harapan agar calon jemaah dapat memenuhi kewajiban pelunasan tepat waktu.
Bandar Lampung, IDN Times - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung membuka tahap pelunasan biaya perjalanan haji (Bipih) bagi para jemaah reguler tahun ini selama sebulan ke depan tepatnya mulai 14 Februari-14 Maret 2025.
Tahap tersebut dibuka menyusul Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
"Iya sudah dimulai sejak hari kemarin, ini sampai 14 Maret. Jadi terhitung tahap pelunasan selama sebulan," ujar Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Lampung, M Ansori dikonfirmasi, Sabtu (15/2/2025).
1. Pelunasan Bipih senilai Rp58,8 juta

Secara ketentuan, Ansori melanjutkan, besaran pelunasan Bipih yang harus dibayarkan para calon jemaah reguler setelah dikurangi setoran awal dan nilai manfaat, maka dibebankan biaya pelunasan senilai Rp58.875.751,00.
Jumlah nominal tersebut telah diatur dalam Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 12 Februari 2025, bagi jemaah bakal berangkat melalui Embarkasi Jakarta via Pondok Gede.
"Setiap jemaah nanti tinggal datang saja ke bank, untuk memberikan setoran masing-masing di wilayahnya," kata dia.
2. Total bakal ada 7.050 jemaah asal Lampung

Menyambut musim haji di tahun ini, Ansori menyampaikan, Provinsi Lampung akan memberangkatkan sekitar 7.050 jemaah. Itu meliputi jemaah haji reguler, petugas haji daerah, jemaah lanjut usia (Lansia), dan para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).
"Di luar petugas kloter, tapi jumlah ini (7.050 jemaah) sesuai dengan kuota yang dimiliki Provinsi Lampung dan masih sama dengan kuota pemberangkatan tahun lalu," ucapnya.
3. Imbau para calon jemaah segera lunasi Bipih

Periode tahap pelunasan Bipih ini, Ansori mengimbau seluruh calon jemaah dapat memenuhi kewajiban pelunasan tepat waktu, atau sesuai dengan ketentuan periode telah ditetapkan penyelenggaraan haji.
Ia menambahkan, tahapan ini dapat menjadi langkah awal yang positif bagi kelancaran seluruh rangkaian persiapan keberangkatan jamaah haji asal Provinsi Lampung.
"Bagi calon jemaah yang sudah dinyatakan berhak mendapatkan kursi keberangkatan tahun ini segara saja untuk melakukan pelunasan, lebih cepat akan lebih baik," imbuh Ansori.