Kantongi Surat Kemendikti, Kadafi Rektor Sah Universitas Malahayati

- Surat Kemendikti Saintek membatalkan pelantikan Achmad Farich sebagai rektor Universitas Malahayati.
- Menegaskan Muhammad Kadafi sebagai rektor sah untuk menjalankan tugas penegakan tri darma perguruan tinggi.
- Kementerian meminta semua pihak menjaga kegiatan tri darma perguruan tinggi di Universitas Malahayati dan menyelesaikan konflik secara kekeluargaan.
Bandar Lampung, IDN Times - Rektor Universitas Malahayati, Muhammad Kadafi menegaskan kepimpinannya di kampus setempat di tengah konflik dualisme kepengurusan Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung.
Penasihat Hukum Keluarga Muhammad Kadafi, Sopian Sitepu mengatakan, pihaknya telah menerima surat Kemendikti Saintek nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 tertanggal 9 April 2025 ihwal pelantikan Achmad Farich sebagai rektor Universitas Malahayati.
"Dengan surat ini, maka surat Yayasan Altek Bandar Lampung yang digunakan untuk melantik AF sebagai rektor Unmal adalah tidak sah dan tidak mempunyai dasar hukum dan AF bukan merupakan rektor Universitas Malahayati," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (9/4/2025).
1. Muhammad Kadafi disebut rektor sah secara hukum

Sopian melanjutkan, poin lainnya dari surat Kemendikti Saintek tersebut juga mempertegas penganuliran dan pembatalan surat Nomor 014/SP/YATBL/III/2025 tanggal 17 Maret 2025, sebagaimana dikirim oleh Musa Bintang mengaku sabagai Ketua Yayasan Altek Bandar Lampung.
Oleh karenanya, ia menyebutkan hingga kini Muhammad Kadafi merupakan rektor Universitas Malahayati yang sah secara hukum untuk melaksanakan tugas penegakan tri darma perguruan tinggi setempat.
"Kami tegaskan, rektor Universitas Malahayati yang sampai dengan hari ini ialah Dr Muhammad Kadafi secara hukum," katanya.
2. Kementerian minta penyelesaian masalah secara kekeluargaan

Sebagaimana bunyi surat Kemendikti Saintek tersebut, dikatakan, kementerian setempat turut meminta semua pihak wajib menjaga kegiatan tri darma perguruan tinggi di Universitas Malahayati, sehingga tetap terjaga dan berjalan sebagaimana mestinya.
Kemudian Kemendikti Saintek juga meminta para pihak terkait tetap melakukan penyelesaian secara kekeluargaan, ini sejalan dengan pihaknya inginkan.
"Klien kami siap untuk memenuhi keinginan Kemendikti, sehingga secara hukum Dr
Muhamad Kadafi tetap sah sebagai rektor sampai adanya penyelesaian secara damai dan atau putusan pengadilan," ucap Sopian.
3. Berhak menentukan arah kebijakan kampus

Sopian menambahkan, Muhammad Kadafi selaku Rektor Universitas Malahayati berhak dan berwenang untuk menetapkan kebijakan dan lingkungan kampus setempat yang berdiri di atas tanah keluarga tersebut.
"Atas nama keluarga besar ibu Rosnati Syech mengucap terima kasih kepada bapak kapolda dan bapak kapolres Bandar Lampung yang telah berupaya menjaga keamanan di Universitas Malahayati dan masyarakat Lampung khususnya yang mendukung penyelesaian secara kekeluargaan," imbuhnya.