KPK Turun Gunung Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lamteng

- Upaya mengumpulkan bukti tambahan: KPK melakukan penggeledahan untuk mencari bukti tambahan dalam penanganan kasus suap proyek yang menjerat Bupati Lampung Tengah.
- Telusuri peran pihak lain: KPK terus menelusuri peran pihak lain yang diduga terlibat dalam suap pengondisian proyek, setelah menetapkan lima tersangka termasuk Bupati.
- KPK tetapkan lima tersangka: Selain Bupati, KPK juga menetapkan status tersangka kepada empat orang lainnya, termasuk anggota DPRD dan pihak swasta terkait kasus korupsi ini.
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait penanganan kasus dugaan suap pengondisian proyek menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Jubir KPK, Budi Prasetyo mengamini ihwal adanya kegiatan tersebut. Ia mengatakan, penggeledahan menyasar tiga lokasi meliputi kantor bupati, Dinas Bina Marga, serta rumah dinas Bupati Lampung Tengah.
"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan suap proyek di Lampung Tengah yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada pekan lalu tersebut, hari ini penyidik melakukan serangkaian giat penggeledahan di tiga titik," ujarnya dihubungi, Selasa (16/12/2025).
1. Upaya mengumpulkan bukti tambahan

Budi melanjutkan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan dibutuhkan penyidik dalam proses penanganan perkara korupsi tersebut.
"Di mana KPK telah menetapkan lima orang tersangka, salah satunya Bupati Lampung Tengah (Ardito Wijaya)," ucapnya.
2. Telusuri peran pihak lain

Budi menegaskan, KPK tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih terus menelusuri peran pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara suap pengondisian proyek tersebut.
Pasalnya, dalam kegiatan OTT sebelumnya, KPK menemukan fakta adanya dugaan pematokan fee proyek oleh Bupati Lampung Tengah, dengan besaran sekitar 15 hingga 20 persen.
"Pendalaman ditemukan fakta adanya dugaan besaran fee proyek sekitar 15 sampai 20 persen yang dipatok oleh bupati atas sejumlah proyek di SKPD (satuan kerja perangkat daerah)," imbuhnya.
3. KPK tetapkan lima tersangka

Dalam kasus korupsi ini, KPK tidak hanya menangkap dan menetapkan status tersangka terhadap Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah, melainkan juga kepada empat orang tersangka lainnya.
Mereka adalah Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo (adik Ardito Wijaya), Anton Wibowo (Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah), serta Mohamad Lukman Sjamsuri (pihak swasta dari PT Elakaka Mandiri).

















