Fantastis! Segini Jumlah Dana Kampanye 2 Paslon Pilkada Lampung 2024

- KPU Lampung merilis hasil audit dana kampanye Pilkada 2024 paslon gubernur dan wakil gubernur Lampung, mencapai belasan miliar rupiah.
- Paslon nomor urut 1 Arinal Djunaidi-Sutono penerimaan dan pengeluaran dana kampanye senilai Rp5.076.000,000, sedangkan paslon nomor urut 2 Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela mencapai Rp10.210.020.418.
- Langkah audit dilaksanakan sesuai PKPU Nomor 14 Tahun 2024 untuk memastikan penggunaan dana kampanye sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada penyimpangan.
Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung merilis hasil audit laporan dana kampanye pemilihan paslon gubernur dan wakil gubernur Lampung di Pilkada 2024. Jumlahnya mencapai belasan miliaran rupiah.
Dari data diterima IDN Times, surat pengumuman KPU Provinsi Lampung Nomor: 1334/PL.02.5-Pu/18/2024 tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024, tercatat paslon nomor urut 1 Arinal Djunaidi-Sutono mencatatkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye senilai Rp5.076.000,000.
Sedangkan paslon nomor urut 2 Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela memiliki penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mencapai Rp10.210.020.418.
"Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024 di KPU Provinsi Lampung, disampaikan hasil audit laporan dana kampanye sebagai berikut," tulis surat pengumuman ditandatangani Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami.
1. Tidak ada penyimpangan dana kampanye

Terkait hasil audit laporan dana kampanye ini, Erwan mengatakan, langkah ini dilaksanakan sesuai berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Tujuannya, agar tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana kampanye yang dapat mempengaruhi jalannya proses Pilkada.
"Kami ingin memastikan, dana kampanye digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada hal-hal yang melanggar peraturan," ujarnya, Jumat (13/12/2024).
2. Diserahkan ke paslon, bawaslu, hingga publik

Lebih lanjut Erwan menyatakan, KPU juga telah menerima dan mengumumkan hasil audit tersebut dalam bentuk dokumen digital yang terdiri dari laporan asuransi independen dan rangkuman kertas kerja audit.
"Kami akan serahkan hasil audit ini kepada pasangan calon, bawaslu, dan diumumkan ke publik," ucapnya.
3. Sebut proses transparansi

Erwan menambahkan, hasil audit tersebut terdiri dari 56 lembar laporan asuransi independen dan dua lembar rangkuman kertas kerja audit. Ini telah menunjukkan dana kampanye kedua paslon telah sesuai.
Proses evaluasi dan audit dana kampanye ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dalam Pemilihan Gubernur 2024 dan memberikan keyakinan kepada masyarakat pemilihan ini berjalan adil dan sesuai dengan ketentuan berlaku.
"Dengan adanya evaluasi yang transparan, diharapkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu dapat semakin meningkat," imbuhnya.