Penyalahgunaan Pertalite 850 Liter, Warga Way Kanan DItangkap

- Polres Way Kanan mengamankan 850 liter Pertalite bersubsidi dan satu mobil Toyota Fortuner dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM di Kampung Serupa Indah, Pakuan Ratu.
- Tersangka berinisial H (51) ditangkap setelah polisi menerima laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi pada Sabtu malam, 9 Mei 2026.
- Pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
Way Kanan, IDN Times - Barang bukti BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 850 liter dan kendaraan Toyota Fortuner diamankan Polres Way Kanan. Barang bukti itu hasil ungkap kasus dilakukan personel mapolres dan Unitreskrim Polsek Pakuan Ratu di Kampung Serupa Indah, Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Kamis (14/5/2026)
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto mengungkapkan, kronologis kejadian Sabtu 9 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu polisi mendapat informasi dari warga diduga adanya peristiwa penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh tersangka H (51) berdomisili di Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
"Atas informasi tersebut petugas Polsek Pakuan Ratu langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya berhasil mengamankan barang bukti berupa BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan jumlah total 25 jeriken dengan masing-masing jeriken 34 liter dan satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam milik tersangka," jelas Didik, Jumat (15/5/2026).
Kendaraan tersebut imbuhnya, digunakan untuk mengangkat BBM dibawa dan diamankan ke Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku penyalahgunaan BBM dapat diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun,”jelas Kapolres.



















