Pria Lampung Utara Rekam Tetangga Kos Mandi, Aksi Terekam CCTV

- Seorang pria di Lampung Utara tertangkap CCTV saat memanjat dinding kos untuk merekam tetangganya mandi menggunakan ponsel melalui ventilasi kamar mandi.
- Korban yang menyadari adanya ponsel di ventilasi langsung berteriak dan melapor ke pemilik kos, hingga rekaman CCTV mengungkap aksi pelaku bernama Ade Saputra.
- Polisi menetapkan Ade Saputra sebagai tersangka tindak pidana pornografi setelah ia mengakui perbuatannya, dengan barang bukti berupa video, ponsel, dan keterangan saksi.
Lampung Utara, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Lampung Utara berurusan dengan polisi lantaran nekat merekam tetangga kos saat sedang mandi. Aksi bejat pelaku sempat terekam kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Berdasarkan rekaman CCTV diterima IDN Times, terlihat seorang pria berkaus hijau dan celana pendek sedang berada di depan kamar. Ia kemudian mengambil dua ember dan menyusunnya pijakan kaki untuk memanjat bagian atas dinding
Pascaberhasil menjangkau bagian ventilasi, ia langsung mengeluarkan ponselnya dan mengabadikan beberapa menit aktivitas di balik dinding kamar tersebut. Usai melancarkan aksinya, pria itu kembali merapihkan ember dan masuk ke dalam sebuah kamar.
1. Korban terkejut melihat handphone di ventilasi

Terkait rekaman video beredar, Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel membenarkan adanya peristiwa tersebut. Pelaku pria dalam CCTV tersebut ialah Ade Saputra (29), warga Desa Semuli Jaya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.
Ade kini telah ditangkap personel Satreskrim Polres Lampung Utara terkait dugaan tindak pidana pornografi atas laporan korban seorang wanita tak lain ialah tetangga kamar kos pelaku.
"Jadi kejadiannya itu di Kosan An-Nur, Jalan Lintas Sumatra, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan. Saat itu, korban sedang mandi bersiap berangkat kerja tapi mendadak terkejut setelah melihat sebuah handphone muncul dari lubang ventilasi kamar mandi dan mengarah ke tubuhnya," ungkap dia, Sabtu (16/5/2026).
2. Pelaku sempat chat korban

Menyadari dirinya direkam, Ivan melanjutkan, korban langsung berteriak histeris dan buru-buru mengenakan pakaian. Tak lama setelah kejadian, pelaku justru menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan menanyakan alasan korban berteriak.
Kemudian korban menjawab ada handphone muncul dari ventilasi kamar mandi. Namun pelaku malah meminta korban menutup lubang ventilasi tersebut.
Merasa curiga, korban lalu menghubungi pemilik kos untuk memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Dari hasil pemeriksaan kamera pengawas ini, terlihat jelas si pelaku sengaja memanjat menggunakan alat untuk mengarahkan ponselnya ke ventilasi kamar mandi untuk merekam korban," ucap Ivan.
3. Telah ditangkap dan ditetapkan tersangka

Dari serangkaian hasil pemeriksaan atas laporan korban, Ivan menambahkan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan, ia mengaku pernah merekam korban sebelumnya saat berada di kamar mandi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti yang cukup, pelaku kemudian ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan,” tegasnya.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman video elektronik, handphone milik tersangka, serta keterangan sejumlah saksi. "Pelaku dijerat dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 UU Nomor 1 Tahun 2023," imbuh kasatreskrim.


















