Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Mafia BBM Subsidi Bandar Lampung Terkuak! Sehari Angkut 5 Ton Solar

Mafia BBM Subsidi Bandar Lampung Terkuak! Sehari Angkut 5 Ton Solar
Ilustrasi BBM (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
  • Polisi menangkap AH, warga Lampung Selatan, karena menyalahgunakan distribusi solar subsidi dengan memakai banyak barcode berbeda untuk membeli BBM di SPBU lalu menjualnya ke gudang penampungan.
  • Dari tangan tersangka disita lima truk Fuso modifikasi, puluhan pelat nomor palsu, serta catatan transaksi yang menunjukkan keuntungan sekitar Rp1.700 per liter dari penjualan solar subsidi.
  • Praktik ilegal ini diduga berjalan sejak Januari 2026 dengan kapasitas pengumpulan hingga 5 ton solar per hari; polisi masih menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan mafia tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times - AH (31), warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan ditangkap personel Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Ia ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi dan praktik mafia penimbunan BBM.

Modusnya, membeli BBM di sejumlah SPBU menggunakan barcode berbeda, lalu menjualnya kembali ke gudang penampungan.

1. Gunakan berbagai barcode

ilustrasi barcode (unsplash.com/Markus Winkler)
ilustrasi barcode (unsplash.com/Markus Winkler)

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, mengatakan pelaku membeli solar subsidi di SPBU menggunakan beberapa barcode berbeda. Setelah tangki terisi, solar kemudian disedot menggunakan mesin ke dalam kempu dan jeriken yang sudah disiapkan di bak truk.

Dari tersangka, polisi menyita lima unit truk Fuso yang telah dimodifikasi untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar.

Selain itu, polisi juga menemukan puluhan pelat nomor kendaraan berbeda yang diduga digunakan secara bergantian untuk mengelabui sistem barcode pembelian BBM subsidi.

2. Barang bukti diamankan

gunakan-banyak-barcode-mafia-solar-subsidi-di-bandar-lampung-dibongkar-polisi.jpg
Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Ia ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi dan praktik mafia penimbunan BBM. (Dok. Polresta Bandar Lampung).

Alfret menjelaskan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa buku catatan pembelian BBM, barcode pengisian solar, hingga buku tabungan yang diduga berkaitan dengan aliran transaksi bisnis ilegal tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersangka, solar subsidi dibeli dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian dijual kembali ke sebuah gudang di wilayah Rajabasa, Bandar Lampung dengan harga Rp8.500 per liter.

“Keuntungan per liter sekitar 1.700. Hasilnya dibagi untuk pengangkut, biaya kendaraan, dan pemodal,” ujarnya.

3. Truk sehari bisa angkut 5 ton solar

ilustrasi BBM (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi BBM (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari hasil pemeriksaan sementara, praktik ilegal tersebut disebut telah berlangsung sejak Januari 2026. Polisi memperkirakan para pelaku mampu mengumpulkan hingga 5 ton solar subsidi setiap hari dengan menggunakan beberapa kendaraan.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Sutomo, menjelaskan satu unit kendaraan Fuso besar bisa mengangkut sekitar satu ton solar subsidi per hari.

“Kalau dikumulatifkan lima kendaraan, sehari bisa mencapai sekitar 5 ton BBM subsidi solar,” jelasnya.

4. Dalami keterlibatan pihak lain

Ilustrasi investigasi kasus kejahatan (pexels.com/RDNE Stock project)
Ilustrasi investigasi kasus kejahatan (pexels.com/RDNE Stock project)

Saat ini polisi masih mendalami keberadaan gudang penampungan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan mafia solar subsidi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 atau Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More