Fakta Baru, Penikam Pedagang di Pringsewu Sempat Beli Pisau Rp5 Ribu

- Sempat beli pisau Rp5 ribu, tapi gagangnya tidak kuat
- Penikaman terjadi saat beberapa pengunjung sambangi toko korban
- Pelaku diancam 8 tahun bui dan masih didalami persangkaan pasal lainnya
Pringsewu, IDN Times - Kasus penikaman pedagang bawang di Pasar Sarinongko, Kabupaten Pringsewu mengungkap fakta baru. Fakta itu terkait pelaku HP (24) telah merencanakan aksi brutalnya terhadap korban Dwi Yayan Tohari (35).
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora mengatakan, pelaku merasa sakit hati dan tersinggung setelah ditolak istri korban berniat melampiaskan kekesalannya dengan membunuh Dwi Yayan.
"Jadi pelaku ini memang mengenal dan mengetahui korban memang biasa berjaga di toko bawang di Pasar Sarinongko," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).
1. Sempat beli pisau Rp5 ribu

Berdasarkan keterangan pelaku, Ramon mengungkapkan, HP berangkat ke Pasar Sarinongko dengan menumpang angkutan kota. Setibanya di lokasi, ia sempat mendatangi sebuah toko perabotan dan membeli sebilah pisau seharga Rp5 ribu.
Namun setelah diperhatikan, gagang pisau tersebut dinilainya tidak kuat hingga akhirnya dibuang. Tak berhenti di situ, HP melihat satu pisau lebih kokoh tergeletak di atas kayu sekitar lokasi kejadian dan meminjamnya.
"Pisau inilah yang digunakan untuk melancarkan aksi penusukan. Setelah mendapatkan senjata itu, pelaku langsung menuju toko korban yang memang sudah beberapa kali didatanginya," ungkap dia.
2. Penikaman terjadi saat beberapa pengunjung sambangi toko korban

Setibanya di toko korban, Ramon melanjutkan, pelaku tanpa basa-basi langsung menikam Dwi Yayan yang sedang duduk di belakang meja kasir tepat di bagian leher menggunakan pisau, sebelum akhirnya melarikan diri.
"Saat kejadian di dalam toko terdapat beberapa pengunjung. Korban sempat berteriak dan mengejar pelaku hingga akhirnya ditangkap warga dan menjadi sasaran amukan massa," katanya.
Dalam pemeriksaan, HP menyampaikan ucapan terima kasih kepada petugas kepolisian yang datang ke lokasi dan mengevakuasi dirinya dari amarah warga. "Pelaku ini juga mengaku sangat menyesali perbuatannya," lanjut dia.
3. Diancam 8 tahun bui

Ramon menambahkan, pelaku HP telah ditahan bakal dijerat Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Namun, kepolisian hingga masih mendalami persangkaan pasal lainnya.
"Sudah ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota, kami masih terus mendalami perkara menjerat tersangka HP," imbuh Kapolsek.

















