Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Emosi Dilangkahi, Pria di Mesuji Hajar Rekan Kerja hingga Babak Belur

Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan
Intinya sih...
  • Korban luka robek hingga disundut rokok
  • Terjadi usia bekerja menurunkan material
  • Korban ditodong pisau badik
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Mesuji, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Mesuji menganiaya rekan kerjanya sendiri hingga mengalami luka-luka serius. Pelaku diduga tidak terima hingga emosi lantaran dilangkahi oleh korban.

Pelaku berinisial AR (44) warga Desa Mulya Sari Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) kini telah diringkus dan ditahan aparat kepolisian setempat.

"Benar, pelaku AR ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial ES (43)," ujar Kapolsek Way Serdang, Iptu Dimas Afditiya Ramadhan, Senin (19/1/2025).

1. Korban luka robek hingga disundut rokok

polsek-way-serdang-menangkap-pelaku-penganiayaan-terhadap-rekan-kerja.jpg
Pelaku AR telah ditangkap aparat kepolisian Polsek Way Serdang. (DOK. Polres Mesuji).

Dimas mengungkapkan, peristiwa penganiayaan melibatkan antara AR dan ES tersebut terjadi,Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Keduanya berasal dari Desa Mulya Sari, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan bekerja bersama.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami luka robek di bibir, gigi depan patah, memar di pelipis dan bawah mata kiri, hingga luka bakar bekas sundutan rokok di lengan kiri,” ungkapnya.

2. Terjadi usai bekerja menurunkan material

Ilustrasi penganiayaan.(pixabay.com)
Ilustrasi penganiayaan.(pixabay.com)

Kejadian ini bermula saat korban dan tersangka mengantarkan material bangunan ke Desa Karang Mulya. Setelah menurunkan material, keduanya singgah di sebuah warung untuk membeli minuman.

Saat berada di warung, korban sempat pergi ke kamar mandi dan melangkahi tersangka. Sekembalinya korban dan duduk di hadapan tersangka, tanpa sebab jelas tersangka tiba-tiba memukul korban di bagian bibir, pelipis, dan kepala samping.

“Pemukulan tidak berhenti di situ. Saat hendak masuk ke mobil, korban kembali didorong berkali-kali oleh tersangka hingga pemilik warung melerai,” ungkap Dimas.

3. Korban ditodong pisau badik

ilustrasi pisau. (unsplash.com/@takeshi2)
ilustrasi pisau. (unsplash.com/@takeshi2)

Tak berhenti di situ, Dimas melanjutkan, keduanya kembali masuk ke mobil dengan tersangka sebagai pengemudi. Setibanya di halaman sebuah rumah, tersangka kembali memberhentikan kendaraan dan memukul korban.

Sesampainya di rumah tersangka, korban diminta masuk dan duduk di ruang tamu. Tersangka keluar dari kamar sambil membawa pisau badik dan mengayunkannya ke arah korban hingga menancap di sofa.

“Korban sempat mencabut pisau badik tersebut, lalu menyerahkannya kembali kepada tersangka sebelum akhirnya pulang ke rumahnya,” bebernya.

4. Diancam 5 tahun bui

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi penjara. (IDN Times/Mia Amalia)

Atas kejadian tersebut, Dimas menambahkan, korban melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Mapolsek Way Serdang. Kemudian aparat kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka.

“Saat diamankan, tersangka berada di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolsek Way Serdang untuk dimintai keterangan,” ujar Dimas.

Akibat perbuatannya, tersangka AR dijerat persangkaan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," imbuh kapolsek.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Wacana Pilkada Tak Langsung, Begini Ragam Pandangan Akademisi Lampung

19 Jan 2026, 14:01 WIBNews