Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
(Bupati non aktif Lampung Tengah Mustafa) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin. Mustafa adalah terpidana kasus korupsi fee proyek Dinas Bina Marga Lamteng tahun anggaran 2018.

Ekseskusi ini merupakan tindak lanjut amar putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021.

"Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang atas nama terpidana Mustafa pada 4 Agustus 2021 telah selesai dilaksanakan, dengan cara memasukkan terpidana dimaksud ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis via pesan singkat kepada IDN Times  di Lampung pada Jumat (6/8/2021)

1. Mustafa harus menjalani pidana 4 tahun penjara

Sidang perkara gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (10/6/2021). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Sidang perkara gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (10/6/2021). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ali mengatakan, eksekusi Mustafa ini untuk menjalani pidana pokok hukuman kurungan penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, setelah terpidana selesai menjalankan pidana badan yang saat ini masih dijalani.

"Hukuman sebelumnya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 23 Juli 2018," kata dia

Selain hukuman pokok, mantan Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Lampung juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan," sambungnya.

2. Mustafa diwajibkan membayar uang pengganti hingga Rp17 M lebih

default-image.png
Default Image IDN

Dalam amar putusan perkara ini, Mustafa turut dijerat pidana tambahan membayar uang pengganti mencapai Rp17.140.997.000,00 yang sekurang-kurangnya paling lama dibayar satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

Ali menyebut, jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda Mustafa bakal disita dan dilelang oleh Jaksa. Tujuannya, guna menutupi uang pengganti tersebut.

"Dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 dua tahun," kata dia.

Pria berkacamata tersebut menyampaikan, Mustafa turut menerima pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun. "Terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," tambah dia.

3. Total hukuman Mustafa 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Eksekusi vonis  4 tahun pidana ini merupakan kedua kalinya untuk terpidana Mustafa. Pasalnya, kasus korupsi fee proyek di Dinas Bina Marga Lamteng tahun anggaran 2018 adalah hasil pengembangan kasus suap terhadap sejumlah pimpinan DPRD Lamteng.

Perkara gratifikasi dilakukan Mustafa, untuk meminta tanda tangan persetujuan pimpinan DPRD, dalam pengesahan pinjaman daerah senilai Rp300 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Sebelumnya, Mustafa harus menjalani hukuman pidana dengan vonis 3 tahun kurungan penjara, denda Rp100 juta, dan subsider 3 bulan kurungan. Sehingga kumulatif hukuman menimpanya, kini menjadi 7 tahun hukuman penjara serta denda Rp400 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Lampung

See More

5 Daerah di Lampung Paling Banyak Pencari Kerja

09 Apr 2026, 15:01 WIBNews