Kasus Penyembelihan Tapir di Mesuji, Cermin Matinya Keadilan Ekologis

- Kasus penyembelihan tapir di Mesuji mencerminkan rendahnya kesadaran ekologis masyarakat dan dampak penyempitan habitat akibat alih fungsi hutan serta pembangunan yang memutus koridor satwa liar.
- Ahli hukum menegaskan perlunya paradigma hukum pidana yang melindungi kepentingan ekologis, sejalan dengan regulasi baru yang menekankan perlindungan ekosistem secara menyeluruh, bukan hanya spesies tertentu.
- Negara diminta memperkuat pengelolaan habitat satwa, membangun koridor liar, dan meningkatkan edukasi lingkungan agar kejahatan terhadap satwa tidak terulang serta keseimbangan ekosistem tetap terjaga.
Bandar Lampung, IDN Times - Kasus penyembelihan seekor tapir (Tapirus indicus) di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji menuai sorotan dari akademisi. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar tindak pidana terhadap satwa dilindungi, tapi mencerminkan kerusakan cara pandang manusia terhadap lingkungan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Benny Karya Limantara mengatakan, video viral penyembelihan tapir menjadi pengingat alam masih kerap diposisikan sebagai objek yang dapat dieksploitasi, tanpa mempertimbangkan dampak terhadap keseimbangan ekosistem.
"Peristiwa ini tidak lagi sekadar berbicara mengenai matinya seekor satwa liar yang dilindungi, melainkan menjadi cermin bagaimana manusia masih memandang alam sebagai objek yang dapat dikuasai dan dieksploitasi sesuka hati," ujarnya dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).
1. Tapir disebut korban penyempitan habitat

Benny mengatakan, kemunculan tapir di Jalan Lintas Sumatra bukan berarti satwa tersebut mengganggu aktivitas manusia. Sebaliknya, kondisi itu menjadi indikator habitat alaminya mengalami tekanan akibat alih fungsi hutan, pembukaan lahan, hingga pembangunan yang memutus koridor satwa liar.
"Tapir tidak sedang menginvasi ruang hidup manusia. Manusialah yang selama bertahun-tahun mempersempit ruang hidup tapir melalui alih fungsi hutan, pembukaan lahan, pembangunan infrastruktur yang memutus koridor satwa, hingga eksploitasi kawasan hutan," katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti fakta aparat polisi sebelumnya telah mengimbau masyarakat agar tidak menangkap maupun memburu tapir muncul di kawasan tersebut. Namun, imbauan itu diabaikan hingga satwa dilindungi tersebut akhirnya disembelih.
"Ini menunjukkan persoalan yang terjadi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga rendahnya kesadaran ekologis masyarakat," lanjut dia.
2. Penegakan hukum harus lindungi kepentingan ekologis

Benny menilai, paradigma hukum pidana saat ini harus mampu melindungi kepentingan ekologis, bukan hanya manusia sebagai korban tindak pidana.
Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, regulasi ini menunjukkan adanya pergeseran politik hukum dari perlindungan terhadap spesies semata menuju perlindungan keseluruhan ekosistem.
"Apabila seseorang dengan sengaja menangkap, membunuh, memperniagakan, atau menguasai satwa yang dilindungi tanpa hak, maka perbuatan tersebut bukan hanya melanggar hukum positif, tetapi juga merusak kepentingan ekologis yang dilindungi negara," jelasnya.
3. Kejahatan lingkungan bukan tanpa korban

Benny menjelaskan, teori keadilan ekologis menempatkan alam sebagai entitas yang juga memiliki hak memperoleh perlindungan hukum. Maka dari itu, negara berkewajiban menjaga keseimbangan ekosistem melalui pembangunan maupun penegakan hukum.
Selain itu, ia juga mengaitkan kasus tersebut dengan perspektif green criminology, yang memandang kejahatan terhadap lingkungan bukan sebagai kejahatan tanpa korban.
"Korbannya bukan hanya satwa yang mati, tetapi juga keanekaragaman hayati, fungsi ekosistem, kualitas lingkungan hidup, bahkan generasi mendatang yang akan kehilangan kekayaan hayati Indonesia," katanya.
Benny menegaskan, pemidanaan terhadap pelaku penting dilakukan, namun tidak boleh berhenti pada aspek penghukuman semata. "Penegakan hukum harus menjadi bagian dari upaya mencegah terulangnya kejahatan terhadap satwa liar, sekaligus membangun kesadaran ekologis masyarakat," lanjut dia.
4. Pemerintah diminta perbaiki pengelolaan habitat satwa

Selain penegakan hukum, Benny turut mewanti-wanti bila pemerintah perlu memperkuat pengelolaan kawasan konservasi, membangun koridor satwa liar, mengendalikan alih fungsi hutan, hingga meningkatkan edukasi kepada masyarakat.
Pasalnya, konflik antara manusia dan satwa liar tidak akan selesai apabila akar persoalannya, yakni kerusakan habitat terus dibiarkan.
"Keberhasilan negara tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang dipidana, tetapi juga dari kemampuannya memastikan bahwa satwa liar tetap memiliki ruang hidup yang aman di habitatnya sendiri," ucapnya.
Oleh karena itu, kasus kematian seekor tapir di Mesuji kali ini seharusnya menjadi momentum untuk mengubah cara pandang terhadap alam. "Ketika hukum gagal melindungi lingkungan yang dipertaruhkan bukan hanya kelestarian satwa liar, tetapi juga masa depan ekosistem dan generasi mendatang," imbuh pakar hukum pidana tersebut.


















