Sayembara Amankan Tapir Hidup Berhadiah Rp50 Juta Batal, Ini Alasannya

- Pemkab Mesuji dan BBKSDA Bengkulu-Lampung resmi mencabut sayembara tangkap tapir berhadiah Rp50 juta serta menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas penyebaran pamflet sebelumnya.
- Pencabutan dilakukan karena sayembara dinilai berpotensi memicu perburuan satwa liar dan menimbulkan kerumunan masyarakat di lokasi keberadaan tapir yang sulit dikendalikan.
- Kemunculan tapir di luar hutan diduga akibat dampak El Nino yang mengurangi sumber air, sehingga warga diminta melapor ke BKSDA jika menemukan satwa dilindungi tanpa melakukan penangkapan.
Mesuji, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Bengkulu-Lampung menyampaikan pencabutan pengumuman sayembara mengamankan tapir (ternung) hidup berhadiah Rp50 juta dinyatakan tidak berlaku.
Dari informasi diterima IDN Times, pembatalan dan klarifikasi resmi ini dirilis secara visual melalui dua selebaran digital beredar, Senin (6/7/2026) sore. Dalam gambar disebutkan, pihak berwenang menyampaikan permohonan maaf mendalam kepada publik, sekaligus menegaskan penarikan total atas selebaran sayembara yang sebelumnya sempat beredar.
Pemkab Mesuji dan BKSDA menekankan, segala bentuk pamflet yang memuat foto gubernur Lampung terkait sayembara berhadiah, untuk menangkap atau mengamankan satwa tapir tersebut kini resmi dicabut dan tidak memiliki kekuatan hukum ataupun validitas lagi. Terlihat, pamflet sayembara lama disilang merah dengan tulisan tegas "MOHON MAAF DI CABUT".
1. Minta hubungi call centre BKSDA

Dalam narasi informasi disebutkan, pemerintah dan BBKSDA Bengkulu-Lampung turut memberikan panduan dan langkah resmi kepada masyarakat terkait penemuan satwa liar dilindungi.
"Jangan mencoba menangkap, memelihara, atau memindahkan satwa tersebut sendiri, karena dapat membahayakan keselamatan manusia maupun satwa. Mari terus jaga satwa dan alam kita agar semakin lestari," tulis narasi klarifikasi tersebut.
Tak hanya itu, warga melihat keberadaan satwa liar yang masuk ke pemukiman, dalam kondisi terluka, terjerat, atau terancam oleh aktivitas manusia, diminta segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang via call center resmi di nomor 0811-7997-070 (Seksi KSDA Wilayah III BKSDA Bengkulu Lampung).
2. Sayembara dinilai kurang tepat dan berpotensi picu perburuan

Terkait informasi tersebut, Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung Itno Itoyo membenarkan ihwal pencabutan pengumuman sayembara berhadiah tersebut. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah BBKSDA Bengkulu-Lampung berkoordinasi dan berdiskusi dengan Pemerintah Kabupaten Mesuji terkait dampak dapat ditimbulkan dari pengumuman sebelumnya.
Pasalnya, ia menilai sayembara dengan imbalan uang berpotensi mengundang masyarakat datang berbondong-bondong ke lokasi keberadaan tapir. Kondisi itu dikhawatirkan sulit dikendalikan dan justru membuka peluang munculnya aktivitas perburuan terhadap satwa liar, maupun tereksposnya lokasi satwa-satwa dilindungi lainnya.
"Secara prinsip memang tidak perlu ada sayembara. Kami khawatir informasi yang sifatnya sensitif diketahui publik dan menjadi ladang perburuan baru," ujarnya dikonfirmasi IDN Times.
3. Didorong faktor El Nino

Itno menduga salah satu faktor kemunculan tapir di luar kawasan hutan tidak lepas dari kondisi musim kemarau "El Nino", yang menyebabkan ketersediaan sumber air di habitat alaminya mulai berkurang.
Menurutnya, kondisi tersebut memungkinkan satwa liar keluar kawasan hutan untuk mencari air maupun sumber pakan. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan penangkapan apabila menemukan satwa dilindungi dalam kondisi kelelahan, terluka, atau memasuki permukiman.
"Kalau masyarakat menemukan satwa keluar kawasan, apalagi dalam kondisi kelelahan, haus, atau terluka, agar segera menyampaikan laporan kepada kami," katanya.
4. BKSDA ajak masyarakat ikut menjaga satwa dilindungi

Itno menegaskan, pihaknya bersama pemerintah daerah akan terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian satwa liar dilindungi. Sebab, status perlindungan diberikan karena populasi satwa tersebut berada dalam kondisi terancam punah.
Maka dari itu, masyarakat diimbau tidak mengambil tindakan sendiri ketika menemukan satwa liar di permukiman, lahan pertanian, maupun perkebunan. Warga diminta mengamankan lokasi dan segera melapor kepada petugas berwenang agar penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur.
"Jangan langsung dilakukan tindakan sendiri. Laporkan dan jaga keamanannya, nanti petugas dari BKSDA, pemerintah daerah, Damkar, maupun aparat setempat yang akan melakukan upaya pengamanan lebih lanjut," imbuh Itno.


















