Ombudsman Soroti Kuota Zonasi, Pengumuman SPMB SMP di Balam Ditunda

- Pengumuman hasil SPMB SMP di Bandar Lampung ditunda dari pukul 13.00 menjadi 17.00 WIB atas permintaan Ombudsman Lampung untuk evaluasi dugaan ketidaksesuaian dengan juknis.
- Ombudsman menerima 11 laporan masyarakat terkait jalur zonasi yang belum memenuhi kuota minimal 40 persen sesuai aturan, dan meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan setempat.
- Orang tua calon siswa menyoroti perubahan kuota jalur domisili selama proses pendaftaran yang dinilai tidak sesuai prosedur, serta berharap pemerintah memperbaiki mekanisme agar lebih transparan.
Bandar Lampung, IDN Times - Pengumuman hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP di Kota Bandar Lampung resmi ditunda, Senin (6/7/2026). Semula, hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pukul 13.00 WIB, namun diundur menjadi pukul 17.00 WIB.
Penundaan itu dilakukan setelah Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan (Disdik).
"Penundaan ini merupakan hasil evaluasi terhadap proses SPMB yang diduga tidak sesuai dengan juknis (petunjuk teknis)," kata Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf.
1. Ombudsman terima 11 laporan masyarakat

Nur Rakhman mengatakan, menerima sekitar 11 laporan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB tingkat SMP di Kota Bandar Lampung. Mayoritas laporan berkaitan dengan jalur domisili atau zonasi.
Menurutnya, hasil koordinasi sementara dengan Pemkot Bandar Lampung menemukan adanya persoalan terkait pemenuhan kuota minimal jalur domisili sebesar 40 persen sebagaimana diatur dalam juknis SPMB.
“Kami meminta ada penundaan pengumuman sampai persoalan penerimaan siswa baru ini diselesaikan terlebih dahulu. Yang kami dorong adalah agar pelaksanaannya sesuai dengan juknis yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini Ombudsman masih berada pada tahap meminta klarifikasi kepada pihak Disdik. Namun, evaluasi terhadap proses SPMB menjadi salah satu opsi apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur.
2. Kuota zonasi disebut belum memenuhi aturan

Nur Rakhman menjelaskan, seluruh laporan yang diterima Ombudsman berasal dari tingkat SMP di Kota Bandar Lampung. Persoalan utama yang dipermasalahkan ialah kuota jalur domisili yang dinilai belum memenuhi ketentuan minimal 40 persen.
“Justru itu masalahnya, belum sesuai dengan regulasi karena kuota zonasi minimal 40 persen belum terpenuhi,” jelasnya.
3. Orang tua soroti perubahan kuota saat proses SPMB bergulir

Seorang perwakilan orang tua calon siswa, Merdi, mengatakan tidak mempermasalahkan hasil seleksi, melainkan meminta seluruh proses SPMB dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Ia mencontohkan, di SMP Negeri 2 Bandar Lampung kuota jalur domisili sempat hanya tersedia 55 kursi atau sekitar 17 persen. Padahal, berdasarkan ketentuan seharusnya kuota mencapai sekitar 128 kursi atau 40 persen dari total daya tampung.
Merdi mengaku telah mendokumentasikan perubahan jumlah kuota yang beberapa kali terjadi selama proses pendaftaran melalui tangkapan layar.
“Yang kami persoalkan adalah prosedurnya. Kuota berubah-ubah saat proses berjalan. Padahal kalau mengacu pada aturan, perubahan kuota harus melalui perubahan Keputusan Wali Kota, bukan diputuskan saat proses SPMB sedang berlangsung,” katanya.
Ia menambahkan, laporan ke Ombudsman bahkan telah disampaikan sebelum proses jalur domisili selesai karena yang dipersoalkan adalah dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan, bukan hasil akhir seleksi.
Merdi berharap, pemerintah segera memperbaiki proses tersebut agar hak calon peserta didik, khususnya yang berdomisili di sekitar sekolah tujuan, tetap terlindungi dan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai regulasi.



















