Status Honorer Damkarmat Balam Pembacok Tetangga Masih Tunggu Putusan

- Pemerintah Kota Bandar Lampung masih menunggu proses hukum sebelum memutuskan status tenaga honorer Damkarmat berinisial SS yang menjadi tersangka kasus pembacokan tetangganya.
- Keputusan pemecatan SS akan ditentukan melalui rekomendasi Inspektorat dan BKD, bukan kewenangan langsung Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
- Meskipun sudah berstatus tersangka, SS masih tercatat sebagai tenaga honorer Damkarmat hingga ada keputusan resmi dari pihak berwenang.
Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memutuskan status tenaga honorer Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) berinisial SS (33), yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembacokan terhadap tetangganya di Kabupaten Lampung Selatan.
"Keputusan mengenai status kepegawaian SS masih menunggu proses hukum dan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait," kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung Anthoni Irawan, Selasa (7/7/2026).
1. Damkar belum bisa putuskan pemecatan

Anthoni menyampaikan, belum dapat mengambil keputusan terkait pemecatan karena masih menunggu kepastian status hukum dari kepolisian.
"Berita kan baru saya baca. Nanti kita konsultasi dulu ke BKD karena terkait status hukumnya," ujarnya.
Menurutnya, hingga kini Damkarmat juga belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian mengenai perkembangan perkara tersebut.
2. Inspektorat jadi penentu sanksi

Anthoni menjelaskan, terkait keputusan pemberhentian tenaga honorer bukan menjadi kewenangan Damkar. Proses tersebut akan melalui rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan melibatkan BKD dan Inspektorat.
"Nanti rekomendasi laporan ke Pemkot, dalam hal ini BKD dan Inspektorat. Yang berwenang mengambil tindakan dipecat atau tidaknya itu hasil pemeriksaan Inspektorat," jelasnya.
3. Masih tercatat pegawai

Anthoni menjelaskan, meski telah menjadi tersangka, SS masih tercatat sebagai tenaga honorer Damkarmat. "Kalau honorer ya masih terdaftar di Damkar. Karena bukan keputusan Damkar untuk memberhentikan," ucapnya.
Diketahui, SS ditangkap polisi setelah sempat menjadi buronan kasus pembacokan terhadap tetangganya di Perumahan Sidosari 3, Dusun Cisarua, Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (26/6/2026).
Korban dilaporkan mengalami sekitar 20 luka bacokan. Atas perbuatannya, SS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.


















