Pria Tidur dan Mobil Parkir Tengah Jalan, Ditegur Ngamuk Bacok Ojol

- Seorang pengemudi ojol di Bandar Lampung dibacok setelah menegur pengemudi mobil yang berhenti dan tertidur di tengah jalan pada dini hari.
- Pelaku berinisial RW diduga tersinggung atas teguran korban, lalu keluar dari mobil sambil membawa golok dan menyerang korban hingga menyebabkan luka serius.
- Polisi segera mengamankan pelaku beserta barang bukti golok, dan RW kini ditahan serta dijerat Pasal 466 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
Bandar Lampung, IDN Times - Niat menegur seorang pengemudi mobil berhenti di tengah jalan berujung petaka bagi seorang pengemudi ojek online (ojol) di Bandar Lampung. Korban berinisial RH (40) menjadi korban pembacokan, setelah meminta pelaku memindahkan mobil menghalangi akses jalan umum.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Benar, akibat kejadian ini, korban mengalami luka sobek di telapak tangan kiri hingga harus menjalani 10 jahitan, serta luka lecet di kedua kaki dan memar di bagian dada," ujar Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP Martoyo dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).
Table of Content
1. Berawal dari teguran karena mobil berhenti di tengah jalan

Martoyo mengungkapkan, insiden bermula saat korban bersama sejumlah rekannya sesama pengemudi ojol sedang menunggu pesanan di sekitar Stadion Pahoman.
Saat itu, mereka melihat mobil berhenti tepat di tengah jalan dalam kondisi mesin dan lampu kendaraan masih menyala. Korban kemudian menghampiri mobil tersebut dan membangunkan pengemudinya yang tengah tertidur.
"Waktu kejadian, korban ini meminta pengemudi memindahkan mobil karena posisinya mengganggu arus lalu lintas," ungkap kapolsek.
2. Pelaku diduga tersinggung lalu mengamuk membawa golok

Alih-alih memindahkan kendaraan, Martoyo melanjutkan, pengemudi mobil berinisial RW (36), warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatra Selatan diduga tersinggung dengan teguran tersebut.
Menurutnya, pelaku sempat keluar dari mobil, kemudian masuk kembali sebelum akhirnya muncul sambil membawa sebilah golok.
"Diduga pelaku kesal setelah ditegur korban. Pelaku keluar sambil membawa sebilah golok dan langsung mengayunkannya ke arah korban, serta orang-orang di sekitar lokasi," ucapnya.
3. Pelaku ditangkap polisi, dijerat pasal penganiayaan

Korban berusaha menghindari serangan, namun telapak tangan kirinya tetap terkena sabetan golok. Alhasil, aksi pelaku juga membuat suasana di sekitar lokasi menjadi panik.
Kemudian warga bersama pengemudi ojol lainnya berusaha menghentikan aksi pelaku sambil menghubungi polisi. Tidak lama berselang, personel Polsek Tanjungkarang Barat tiba di lokasi dan mengamankan pelaku, beserta barang bukti berupa sebilah golok bergagang kayu diduga digunakan untuk menganiaya korban.
"Pelaku telah kami tahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif pelaku dan melengkapi keterangan para saksi. Atas perbuatannya, RW dijerat Pasal 466 UU Nom 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan," tegas kapolsek.



















