Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
community.idntimes.com
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Diana saat di DPRD Bandar Lampung. (IDN Times/istimewa)

Intinya sih...

  • DPRD sahkan perubahan Perda pajak dan retribusi

  • Pemkot minta Raperda dikaji komprehensif

  • Targetkan peningkatan PAD

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN TimesDPRD Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Paripurna agenda pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, Senin (29/12/2025).

Wakil Ketua I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi, menyampaikan Raperda ini merupakan inisiatif tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Limbah Domestik Tapis Berseri serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia menyebut, pengelolaan air limbah domestik merupakan persoalan mendesak yang harus segera ditangani secara serius. Limbah rumah tangga yang tidak dikelola dengan baik berpotensi mencemari tanah dan badan air.

“Kandungan nutrien dalam limbah domestik dapat memicu eutrofikasi alga. Selain itu, limbah juga mengandung patogen berupa virus dan bakteri yang membahayakan kesehatan masyarakat,” katanya, Senin (29/12/2025).

Ia menegaskan, pengelolaan air limbah domestik merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, sekaligus menjadi hak dasar masyarakat.

1. DPRD sahkan perubahan perda pajak dan retribusi

Ilustrasi berkas. (Pexels.com/Kindel Media)

Selain membahas Raperda inisiatif, DPRD Kota Bandar Lampung juga menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II atas Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Juru Bicara Pansus DPRD, Reri Pambudi, menjelaskan perubahan perda dilakukan berdasarkan hasil harmonisasi dengan Kementerian Hukum melalui Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung serta evaluasi Kementerian Keuangan.

“Delapan fraksi DPRD pada prinsipnya menerima dan menyetujui Raperda ini karena telah sesuai dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Reri.

2. Pemkot minta raperda dikaji komprehensif

Ilustrasi melayani secara online. (Pexels.com/Mart Production)

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dalam pendapatnya menyatakan Raperda pendirian Perumda Air Limbah Domestik perlu dikaji secara mendalam agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Pembentukan produk hukum daerah harus mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Pansus DPRD Kota Bandar Lampung, Afrizal, menyatakan DPRD sependapat dengan pandangan wali kota.

"Raperda ini penting sebagai payung hukum untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendorong kemandirian daerah," tambah Afrizal.

3. Targetkan peningkatan PAD

Ilustrasi profit. (Pexels.com/Aurelijus U)

Eva mengapresiasi DPRD atas pembahasan Raperda yang dinilai cepat dan efektif.

Menurutnya, perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme pemungutan, mengoptimalkan fungsi pajak dan retribusi, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung.

"Pembahasan Raperda pendirian Perumda Air Limbah Domestik selanjutnya akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya antara DPRD dan Pemerintah Kota Bandar Lampung," ucapnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team