Bandar Lampung, IDN Times – DPRD Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Paripurna agenda pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, Senin (29/12/2025).
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi, menyampaikan Raperda ini merupakan inisiatif tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Limbah Domestik Tapis Berseri serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia menyebut, pengelolaan air limbah domestik merupakan persoalan mendesak yang harus segera ditangani secara serius. Limbah rumah tangga yang tidak dikelola dengan baik berpotensi mencemari tanah dan badan air.
“Kandungan nutrien dalam limbah domestik dapat memicu eutrofikasi alga. Selain itu, limbah juga mengandung patogen berupa virus dan bakteri yang membahayakan kesehatan masyarakat,” katanya, Senin (29/12/2025).
Ia menegaskan, pengelolaan air limbah domestik merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, sekaligus menjadi hak dasar masyarakat.
