Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

DLH Bandar Lampung Gandeng Satpol PP Tindak Pembuang Sampah Sembarangan

ilustrasi buang sampah sembarangan (pexels.com/Dhaya Eddine Bentaleb)
ilustrasi buang sampah sembarangan (pexels.com/Dhaya Eddine Bentaleb)
Intinya sih...
  • Fokus edukasi dan sosialisasiMenegaskan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pembuangan sampah sembarangan. Sanksi akan diberlakukan jika pelanggaran masih terjadi.
  • Pelanggaran masih terjadiMeski sudah ada imbauan dan sosialisasi, masih banyak pelanggaran yang terjadi, termasuk di wilayah Kemiling yang menjadi titik rawan.
  • Jaga kebersihan lingkunganUpaya pendekatan persuasif melalui edukasi langsung di lapangan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan pembuang sampah sembarangan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Plh Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Veni Devialesti mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku. "Terkait penegakan hukum, kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Perda," katanya, Sabtu (21/6/2025).

1. Fokus edukasi dan sosialisasi

ilustrasi buang sampah pada tempatnya (freepik.com/prostooleh)
ilustrasi buang sampah pada tempatnya (freepik.com/prostooleh)

Menurut Veni, langkah awal yang dilakukan tetap berfokus pada edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Namun, apabila pelanggaran masih terus terjadi, pihaknya tidak segan menerapkan sanksi tegas.

"Tahapan awal tetap kami fokuskan pada sosialisasi. Jika pelanggaran masih berulang, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan," tegasnya.

Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2012 ini, kata Veni, dilakukan secara bertahap. Saat ini, DLH menargetkan dua kecamatan setiap tahunnya untuk kegiatan edukasi langsung ke masyarakat.

2. Pelanggaran masih terjadi

Papan larangan buang sampah di sekitar wilayah Jimbaran, Badung. (IDN Times/Yuko Utami)
Papan larangan buang sampah di sekitar wilayah Jimbaran, Badung. (IDN Times/Yuko Utami)

Meski imbauan dan sosialisasi telah dilakukan, Veni mengakui masih banyak masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Salah satunya terjadi di wilayah Kemiling, yang masih menjadi titik rawan pelanggaran.

"Kami selalu mengimbau agar masyarakat membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. Namun, masih ada yang membuang sampah di lokasi terlarang, seperti di Kemiling, meski sudah ada tanda larangan," tambahnya.

3. Jaga kebersihan lingkungan

Ilustrasi laki-laki sedang buang sampah (https://www.southernliving.com/things-never-throw-in-the-trash-8777070)
Ilustrasi laki-laki sedang buang sampah (https://www.southernliving.com/things-never-throw-in-the-trash-8777070)

DLH pun terus berupaya melakukan pendekatan persuasif melalui edukasi langsung di lapangan, untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

"Kami imbau untuk masyarakat lebih menjaga kebersihan lingkungannya sendiri, jika lingkungan bersih maka warga juga yang menikmatinya," tutur Veni.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us