Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Diadukan Osep Doddy ke Peradi, Sopian Sitepu: Kami Anggap Prematur

Tim penasihat hukum Muhammad Kadafi menggelar konferensi pers di Rektorat Universitas Malahayati. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Tim penasihat hukum Muhammad Kadafi menggelar konferensi pers di Rektorat Universitas Malahayati. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
  • Kantor hukum Sopian Sitepu dan Partners menegaskan pengaduan terhadap mereka dianggap prematur dan kurang hati-hati oleh pihak Osep Doddy.
  • Pengaduan kode etik advokat seharusnya tidak disiarkan ke media massa berdasarkan aturan dalam kode etik advokat Indonesia.
  • Sopian menyatakan bahwa informasi yang disampaikan didasarkan pada fakta dan bukti, serta menegaskan bahwa advokat memiliki hak untuk berpendapat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Kantor hukum Sopian Sitepu dan Partners, selaku Kuasa Hukum Keluarga Rosnati Syech dan Muhammad Kadafi angkat bicara ihwal pengaduan kantor hukum Osep Doddy dan Partners, kuasa hukum Yayasan Altek Bandar Lampung ke DPC Peradi Bandar Lampung.

Sopian menegaskan, pengaduan tersebut dianggap prematur dan justru pihak Osep Doddy kurang hati-hati, sehingga membuat aduan yang dinilai emosional atau kurang memperhatikan kode etik.

"Menyimak ekspose di media masa, bahwa kami dilaporkan melanggar Kode Etik Advokat, laporan tersebut kami anggap premature dan kami akan menjawab secara lengkap dalam waktu sesingkatnya," ujarnya dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).

1. Tegaskan pelanggaran kode etik advokat dilarang disiarkan via media massa

Ilustrasi profesi advokat. (Dok. IDN Times)
Ilustrasi profesi advokat. (Dok. IDN Times)

Dalam pengaduan Osep Doddy dan Patners tersebut, Sopian menegaskan, sejatinya laporan kode etik advokat yang justru seharusnya dilarang dilakukan ekspose atau konferensi pers di hadapan publik melalui media massa.

Ketentuan peraturan dimaksud sebagaimana tegas termaktub dalam kode etik advokat Indonesia Bab IV “Hubungan Dengan Teman Sejawat" sebagaimana disahkan pada 23 Mei
2002.

"Pasal 5 huruf c dituliskan, keberatan-keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan Kode Etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan, untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain," terangnya.

2. Penyampaian informasi berdasarkan fakta dan bukti

Tim penasihat hukum Muhammad Kadafi menggelar konferensi pers di Rektorat Universitas Malahayati. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Tim penasihat hukum Muhammad Kadafi menggelar konferensi pers di Rektorat Universitas Malahayati. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ihwal pengaduan pelanggaran kode etik advokat berkaitan penyampaian penganuliran Achmad Farich sebagai rektor Universitas Malahayati definitif oleh Kemendikti, Sopian menyebutkan, informasi tersebut disampaikan melalui pendapat berdasarkan fakta-fakta dan bukti.

Selain itu, pihaknya selaku penasihat hukum keluarga Rosnati Syech dan Muhammad Kadafi terus memegang teguh kaidah keilmuan terkait pendamping hukum.

"Dari fakta-fakta yang ada, kami mengambil kesimpulan sebagai pendapat kami. Tidak satupun aturan dan etik yang melarang advokat untuk berpendapat," tegasnya.

3. Pengaduan disampaikan ke DPC Peradi Bandar Lampung

Kantor Hukum Osep Doddy dan Patners, selaku tim penasihat hukum Yayasan Altek mengadukan Kantor Hukum Sopian Sitepu dan Patners DPC Peradi Bandar Lampung. (Dok. Osep Doddy dan Patners).
Kantor Hukum Osep Doddy dan Patners, selaku tim penasihat hukum Yayasan Altek mengadukan Kantor Hukum Sopian Sitepu dan Patners DPC Peradi Bandar Lampung. (Dok. Osep Doddy dan Patners).

Terkait pengaduan pelanggaran kode etik advokat ini, kantor hukum Osep Doddy dan Partners bertindak selaku penasihat hukum Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung resmi mengadukan kantor hukum Sopian Sitepu dan Partners selaku Kuasa Hukum Keluarga Rosnati Syech (ibu Muhammad Kadafi) ke DPC Peradi Bandar Lampung, Senin (21/4/2025).

Dalam pengaduan itu berkaitan pelanggaran kode etik advokat diduga dilakukan oleh rekan advokat Sopian Sitepu dan Partners, atas penyampaian berita bohong dihadapan publik melalui awak media perihal kedudukan kepemimpinan Universitas Malahayati pada 9 April 2025 kemarin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us

Latest News Lampung

See More

KPU Lampung Selatan Gelar FGD Bahas Penetapan Dapil dan Pencalonan

18 Sep 2025, 06:01 WIBNews