Dalih Istri Kerja, Ayah di Lampura Cabuli Anak Kandung Usia 2,5 Tahun

- Seorang balita di Lampung Utara jadi korban pencabulan ayah kandungnya, mengalami luka pada alat kelamin
- Pelaku UD (58) telah ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres setempat
- Korban menceritakan kepada ibu kandungnya, pelaku mengakui perbuatan bejat asusila dan akan dijerat Pasal 82 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Lampung Utara, IDN Times - Seorang balita berusia 2,5 tahun di Kabupaten Lampung Utara menjadi korban pencabulan dilakukan ayah kandungnya sendiri. Korban hingga mengalami luka pada alat kelaminnya.
Pelaku inisial UD (58) warga Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara kini telah ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres setempat.
"Benar, jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara mengamankan pria telah mencabuli putri kandungannya berusia 2,5 tahun," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun dikonfirmasi, Sabtu (8/3/2025).
1. Korban bercerita ke ibu kandungnya

Yuni mengungkapkan, peristiwa pencabulan ini terungkap setelah korban menceritakan kepada ibu kandungnya atas aksi perbuatan bejat telah dilakukan pelaku UD tak lain merupakan ayahnya sendiri.
Kemudian peristiwa tersebut langsung dilaporkan ibu kandung korban ke Mapolres Lampung Utara, selanjutnya ditindaklanjuti serangkaian kegiatan penyelidikan laporan.
"Pelaku UD tidak berkutik saat petugas menangkapnya di rumah, kemudian langsung dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Yuni.
2. Pelaku berdalih khilaf

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Yuni membeberkan, pelaku UD mengakui perbuatan bejat asusila kepada putri kandungnya sendiri ini mulanya terjadi sekitar Desember 2024 lalu.
Kala itu, pelaku berdalih khilaf melakukan mencabuli korban lantaran sebelumnya sudah empat bulan ditinggal istri bekerja di Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.
"Berdasarkan hasil visum, korban balita ini mengalami luka pada bagian vitalnya. Ibu korban juga sudah langsung memeriksa keadaan anaknya tersebut ke petugas medis," imbuhnya.
3. Diancam 15 tahun penjara ditambah sepertiga pidana pokok

Yuni menambahkan, pelaku UD kini telah diamankan bersamaan sejumlah barang bukti berkaitan tindak pidana ini telah ditahan di sel jeruji besi Mapolres Lampung Utara dan akan dijerat Pasal 82 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Sudah ditahan dan diancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga pidana pokok dikarenakan UD merupakan orang tua atau wali yang sejatinya melindungi korban," tegas kabid humas.
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id - Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan - LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Lampung
Alamat: Kantor Komnas Anak Provinsi Lampung, Jalan Ratu Dibalau Gang Damai Nomor 3, Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung
Telepon: 0811-7997-499