Cegah Keracunan, Dapur MBG di Balam Wajib Kantongi Sertifikat SLHS
- Melibatkan dua instansi dalam proses penerbitan SLHS
- Syarat yang harus dipenuhi meliputi pelatihan penjamah makanan, kondisi dapur yang layak, dan ketersediaan air bersih
- Sertifikat keluar untuk memenuhi standar, dengan penindakan menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN)
Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia Menu Bergizi Gratis (MBG) memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, kebijakan ini dilakukan setelah muncul kasus keracunan makanan menimpa siswa penerima program MBG.
"Seperti yang kita lihat ada banyak kasus keracunan dan di Bandar Lampung juga sempat ada kemarin. Adanya SLHS ini untuk mencegah keracunan terjadi," katanya, Senin (30/9/2025).
1. Melibatkan dua instansi

Muhtadi menegaskan, proses penerbitan SLHS juga melibatkan dua instansi yang ada di Pemkot Bandar Lampung.
“Dinas PTSP yang menerbitkan izinnya, sementara Diskes menilai teknis di lapangan,” tegasnya.
2. Syarat yang harus dipenuhi

Muhtadi menjelaskan, syarat yang harus dipenuhi meliputi pelatihan bagi penjamah makanan, kondisi dapur yang layak dan ketersediaan air bersih.
"Selain itu juga pemeriksaan dilakukan terus hingga pemeriksaan sampel makanan untuk memastikan kebersihan," jelasnya
3. Sertifikat terbit untuk memenuhi standar

Muhtadi menuturkan, jika belum memenuhi standar, sertifikat tidak bisa keluar. Namun, penindakan menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Diskes lebih banyak mendampingi, supaya dapur MBG bisa penuhi syarat. Karena ini menyangkut makanan anak sekolah, jadi tidak boleh main-main,” tegasnya.