Polisi Gerebek Rumah Produksi Senpi Rakitan di Lamteng, 2 Tersangka!

- Barang bukti alat potong gerinda hungga silinder peluru
- Tindak lanjut informasi masyarakat
- Diancam undang-undang darurat
Lampung Tengah, IDN Times - Polisi menggerebek rumah di Kabupaten Lampung Tengah menjadi tempat pembuatan senjata api rakitan. Dua pelaku ditangkap masing-masing pembuat dan pemesanan senjata api (Senpi).
Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami membenarkan ihwal kegiatan penggerebekan tersebut. Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah warga Jalan Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
"Benar, kedua tersangka berikut barang bukti sudah dibawa ke Polsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).
1. Barang bukti alat potong gerinda hingga silinder peluru

Dalam kegiatan penggerebekan tersebut, Dailami melanjutkan, kedua tersangka ditangkap Sukiman (53) warga Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar merupakan pemilik rumah sekaligus pembuatan senpi rakitan.
Tersangka lainnya Hasan Gani (43) warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar. Keduanya ditangkap bersamaan barang bukti satu set bor listrik, satu alat potong gerinda, satu set alat las, satu silinder peluru, dua laras, satu penarik, dua mata gerinda, dan lima per.
"Dari keterangan dua orang tersangka yang diamankan, diketahui salah satu pelaku merupakan pembuat senjata api dan satunya adalah yang memesan senjata tersebut," ungkap kapolsek.
2. Tindak lanjut informasi masyarakat

Praktik pembuatan senpi ilegal ini, dikatakan terungkap setelah anggota Polsek Terbanggi Besar mendapatkan informasi dari masyarakat ihwal keberadaan sebuah rumah warga digunakan atau dijadikan untuk membuat senpi.
Kemudian Team Resmob Polsek Terbanggi Besar melakukan serangkaian penyelidikan dan menuju TKP, untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah di Jalan Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar tersebut.
"Dari hasil penggledahan didapatkan alat yang digunakan untuk membuat senjata api, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti kami langsung kami bawa ke Mapolsek," tegasnya.
3. Diancam undang-undang darurat

Pascapengungkapan kasus tersebut, Dailami menegaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan persangkaan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak.
"Ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," tegas Kapolsek.