Siswa SMP Pesibar Tewas Ditikam Gunting, Polisi Ungkap Fakta Bullying

- Pelaku diduga memendam emosi terhadap korban
- Masih terus dalam kasus
- Proses hukum libatkan pihak terkait
Pesisir Barat, IDN Times - Polisi mengungkap fakta baru kasus seorang siswa SMP tewas ditikam menggunakan gunting oleh teman sekolahnya di Kabupaten Pesisir Barat. Pelaku ternyata kerap dibully atau dirundung oleh korban.
Kabih Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, korban berinisal JR (13) acapkali melakukan tindakan perundungan hingga mengajak pelaku SR (13) berkelahi.
"Dari keterangan saksi-saksi, jadi beberapa hari terakhir pelaku ini sering dibully dan diganggu oleh korban, diajak berkelahi dan sebagainya," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).
1. Pelaku diduga memendam emosi terhadap korban

Yuni menjelaskan, perundungan dilakukan oleh korban kepada pelaku sebelumnya sudah mengarah pada tindakan kekerasan secara fisik. Misalnya, JR menendang tubuh hingga memukul bagian kepala SR.
Meski demikian, pelaku selama itu tidak merespons tindakan pembullyan dilakukan korban, sebelumnya akhirnya peristiwa tindak pidana tersebut akhirnya terjadi setelah JR kembali mengajak SR berkelahi.
"Pelaku ini selalu diam hingga akhirnya peristiwa kemerin terjadi, emosi pelaku ini sudah tidak tertahan karena perundungan yang dilakukan oleh korban," ungkapnya.
2. Masih terus dalami kasus

Lebih lanjut Yuni mengungkapkan, penyidik Satreskrim Polres Pesisir Barat masih terus mendalami kasus tersebut, dengan menggali keterangan saksi-saksi baik dari teman kelas maupun pihak guru.
"Keterangan ini masih terus digali, jajaran. Polres Pesisir Barat masih mendalami keterangan para saksi," katanya.
3. Proses hukum libatkan pihak terkait

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Yuni menambahkan, penyidik Satreskrim Polres Pesisir Barat turut melibatkan dinas sosial (Dinsos), Bapas, hingga instansi maupun pihak-pihak terkait lainnya guna mendampingi proses hukum.
Pasalnya, antara pelaku maupun korban dalam peristiwa tindak pidana tersebut sama-sama masih berstatus anak di bawah umur sehingga penting mengedepankan hak-hak kedua.
"Tentunya, dalam proses penanganan perkara kami mengacu dan mentaati undang-undang peradilan pidana anak," tegas Kabid Humas.