Honorer Satpol PP Lamtim Tipu Warga Rp90 Juta, Dijanjikan PPPK

- Korban mengalami kerugian hingga Rp90 juta karena ditipu dengan janji menjadi PPPK di RSUD Sukadana.
- FM ditangkap tanpa perlawanan di rumah warga setelah dilaporkan oleh korban, dan barang bukti berupa tiga lembar bukti transfer dan tiga lembar kwitansi diamankan.
- Tersangka FM akan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan karena uang korban dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang judi online.
Lampung Timur, IDN Times - Pegawai honorer anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) ditangkap aparat kepolisian lantaran menipu warga dengan modus bisa meloloskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Korban mengalami kerugian hingga Rp90 juta.
Tersangka berinisial FM (33), honorer Satpol PP Lampung Timur menipu korbannya dengan cara diiming-imingi bakal dipekerjakan sebagai tenaga PPPK di RSUD Sukadana.
"Iya, benar tersangka FM sudah ditangkap personel Satreskrim dan saat ini sudah ditahan di Mapolres," ujar Kasi Humas Polres Lampung Timur, Ipda Edwin Sutartama dikonfirmasi, Senin (29/9/2025).
1. Kirim uang bertahap hingga Rp90 juta

Edwin mengungkapkan, kasus penipuan modus rekrutmen PPPK dialami oleh korban berinisal MU. Mulanya, FM mendatangi rumah korban dan menjanjikan bisa membantu anaknya menjadi PPPK di bidang kesehatan, Senin (1/10/2023).
Dengan iming-iming tersebut, FM meminta uang kepada korban secara bertahap melalui tiga kali transfer ke rekening Bank BRI milik tersangka hingga total mencapai Rp90 juta.
"Namun setelah menerima uang, pelaku tidak memberikan kepastian hingga korban melapor ke Polres Lampung Timur," kata dia.
2. Ditangkap tanpa perlawanan

Berbekal laporan korban, Satreskrim Polres Lampung Timur segera melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan tersangka FM di Desa Mulyo Sari, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur.
Saat dilakukan penyergapan, FM ditemukan sedang tidur di rumah seorang warga. Saat itu, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Mako Polres Lampung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Bersamaan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga lembar bukti transfer dah tiga lembar kwitansi," imbuh Edwin.
3. Uang korban dipakai bayar utang judol

Atas perbuatannya tersebut, Edwin menambahkan, tersangka FM kini telah ditahan di Mapolres Lampung Timur dan akan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
"Dari hasil pemeriksaan, uang korban dipakai tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang karena terlilit judol (judi online)," tegas Kasi Humas.