Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemkot Bandar Lampung Sambut Positif Kenaikan Gaji ASN Mulai Oktober

Ilustrasi ASN di Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi ASN di Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Kebijakan kenaikan gaji ASN berlaku Oktober 2025, dengan pencairan pada November 2025 dan sistem rapel.
  • Kenaikan gaji diharapkan menjadi pemicu semangat ASN dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
  • Kebijakan kenaikan gaji ASN tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyambut baik kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Oktober 2025. Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, berharap kebijakan ini bisa memicu semangat baru ASN dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan publik.

“Bunda berharap ASN di Bandar Lampung semakin semangat bekerja, terus meningkatkan kualitas SDM, terutama dalam pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur di kota kita,” katanya, Sabtu (27/9/2025).

1. Berlaku Oktober 2025

ilustrasi naik gaji (freepik.com/freepik)
ilustrasi naik gaji (freepik.com/freepik)

Kebijakan kenaikan gaji ASN mulai berlaku Oktober 2025. Namun, pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025 dengan sistem rapel.

Artinya, ASN akan menerima akumulasi kenaikan gaji untuk Oktober sekaligus November. Adapun rincian kenaikan gaji ASN berdasarkan golongan:

  • Golongan I dan II: naik 8%
  • Golongan III: naik 10%
  • Golongan IV: naik 12%

2. Jadi pemicu kinerja

ilustrasi ASN (sscasn.bkn.go.id)
ilustrasi ASN (sscasn.bkn.go.id)

Menurut Eva, kenaikan gaji ini tidak hanya menambah pendapatan ASN, tetapi juga diharapkan bisa menjadi penyemangat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Insya Allah dengan dukungan ASN yang semangat dan kompak, pembangunan di Bandar Lampung bisa berjalan lebih cepat, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang menjadi prioritas kita,” jelasnya.

3. Tertuang dalam Perpres

ilustrasi menyiapkan berkas (pexels.com/Ron Lach)
ilustrasi menyiapkan berkas (pexels.com/Ron Lach)

Diketahui, pemerintah akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), khususnya untuk guru, dosen, TNI dan Polri, serta pejabat negara.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Artis Serial Balas Dendam Istri yang Tak Dianggap Sambangi Lampung

27 Sep 2025, 21:01 WIBNews