Buntalan Tisu jadi Kedok, Perempuan Selundupkan Narkoba ke Lapas Metro

- DAJ tertangkap menyelundupkan narkoba ke Lapas Metro
- Buntalan tisu berisi sabu, inex, dan tembakau sintetis berhasil disita
- Lapas Metro tidak akan toleransi penyelundupan narkoba dan akan terus memperketat pengawasan
Metro, IDN Times - Seorang perempuan berinisial DAJ terciduk hendak menyelundupkan narkotika berbagai jenis ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro. Pelaku memanfaatkan layanan kunjungan tatap muka narapidana.
Kepala Lapas Metro, Tunggul Buono membenarkan adanya penggagalan upaya penyelundupan narkotika tersebut. Praktik ilegal tersebut dilakukan pengunjung perempuan berinisial DAJ yang hendak membesuk seorang tahanan berinisial FOP, diketahui tersangkut perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Ya, berkat kejelian dan profesionalisme petugas pengamanan, barang terlarang itu berhasil terdeteksi sebelum masuk ke dalam area hunian warga binaan," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).
1. Dikemas dalam buntalan tisu

Tunggul mengungkapkan, upaya praktik penyelundupan barang haram tersebut bermula saat DAJ memasuki area pengamanan pintu utama (P2U), Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 10.25 WIB. Sesuai prosedur pengamanan berlaku, petugas menggeledah badan terhadap pengunjung.
Saat itu, petugas Lapas menemukan buntalan tisu di saku celana kiri pengunjung. Dari pemeriksaan lebih lanjut, buntalan tersebut berisi barang diduga kuat narkoba.
"Menindaklanjuti temuan ini, petugas segera melaporkan kepada Ka KPLP (Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas). Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap DAJ beserta barang bukti diduga sabu, inex, dan sintetis sesuai dengan SOP," ungkapnya.
2. Diidentifikasi paket sabu, inex, hingga tembakau sintetis

Lapas Kelas IIA Metro berkoordinasi dengan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro, guna dilakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku DAJ dan temuan barang bukti narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang terlarang berhasil disita diidentifikasi berupa dua paket besar sabu seberat 4,08 gram, satu paket kecil sabu (0,24 gram), tiga butir inex (1,52 gram), dan dua paket kecil tembakau sintetis (0,85 gram).
"Seluruh barang bukti beserta yang bersangkutan (DAJ) susah diserahkan kepada pihak kepolisian, untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Tunggul.
3. Tegaskan tak toleransi narkotika

Menyikapi kasus tersebut, Tunggul menegaskan, pihaknya dan jajaran tidak akan memberikan ruang maupun toleransi terhadap segala bentuk upaya dan praktik penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Kelas IIA Metro.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Lapas Metro dalam mendukung salah satu dari 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yakni pemberantasan peredaran narkoba di Lapas dan Rutan.
“Kami akan terus memperketat pengawasan dan meningkatkan kewaspadaan. Sinergi dengan aparat penegak hukum juga akan terus diperkuat guna memastikan Lapas Metro tetap bersih dari narkoba,” tegasnya.


















