Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

BPHTB untuk Rumah Subsidi Bandar Lampung Gratis, Cek Caranya

Penyaluran rumah subsidi, Selasa (6/5/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)
Penyaluran rumah subsidi, Selasa (6/5/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
  • 41 unit rumah subsidi sudah bebas BPHTB
  • Syarat pengajuan diatur Kementerian PUPR
  • Kebijakan dukung target nasional pembangunan 3 juta rumah

Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat kurang mampu membeli rumah subsidi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandar Lampung, Desti Mega Putri mengatakan, aturan pembebasan BPHTB telah diterbitkan melalui keputusan wali kota. "Kita sudah menerbitkan keputusan wali kota tentang tata cara pemungutan BPHTB, yang di dalamnya termasuk pembebasan untuk rumah subsidi," katanya, Senin (7/7/2025).

1. Sudah 41 unit dibebaskan

Ilustrasi gambar perumahan. (IDN Times/Pexel)

Desti menyebutkan, sudah ada 41 unit rumah yang mendapatkan pembebasan BPHTB. Sementara itu, sekitar 100 unit rumah lainnya masih dalam proses pengajuan.

Tiga perumahan di Bandar Lampung, yakni Pinang Jaya, Labuhan Ratu, dan Sukarame, sudah mengajukan permohonan pembebasan BPHTB karena telah memperoleh pembebasan PBB dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). "Karena untuk pembebasan PBB dilakukan oleh Perkim. Setelah semua selesai, baru pengajuan ke Bapenda," jelasnya.

2. Syarat diatur Kementerian PUPR

Ilustrasi PUPR. (IDN Times/istimewa)

Menurut Desti, syarat pengajuan telah diatur oleh Kementerian PUPR. Warga yang belum menikah harus memiliki penghasilan maksimal Rp4,5 juta.

Sementara jika sudah menikah, penghasilan suami istri digabung maksimal Rp10 juta. Selain itu, pemohon belum pernah memiliki Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebelumnya.

"Pengajuan dikoordinir oleh developer, tapi bisa juga secara mandiri. Kalau memenuhi persyaratan, maka akan kita keluarkan pembebasannya," ucap Desti.

3. Dukung 3 juta rumah

Ilustrasi perumahan. (IDN Times/Pexel)

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah layak dan mendukung target nasional pembangunan 3 juta rumah.

"Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan terhadap program 3 juta rumah yang diusung Presiden Prabowo Subianto," tuturnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us