Modus Video Asusila, 3 Pria di Pringsewu Peras Terapis Pijat Panggilan

- Tiga pria di Pringsewu melakukan pemerasan terhadap terapis pijat panggilan dengan modus video asusila, satu pelaku berinisial MM berhasil ditangkap sementara dua lainnya masih buron.
- Korban dipaksa menanggalkan pakaian dan direkam tanpa busana, lalu diancam videonya disebar jika tidak menyerahkan uang Rp1 juta serta kehilangan ponsel senilai total kerugian Rp8 juta.
- Polisi mengungkap MM adalah residivis kasus serupa, menjual ponsel korban seharga Rp3 juta, dan kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pringsewu, IDN Times - Tiga pria di Kabupaten Pringsewu melancarkan aksi kekerasan dan pemerasan bermodus penyebaran video asusila terhadap seorang wanita berprofesi sebagai terapis pijat panggilan.
Pelaku berinisial MM (35).warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus telah ditangkap polisi. Dua rekannya I dan A masih diburu setelah melarikan diri keluar wilayah Provinsi Lampung.
"Benar, penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan MS (35), warga Kelurahan Pringsewu Barat menjadi korban ketiga pelaku pada akhir Agustus 2025 kemarin," ujar Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora dikonfirmasi, Sabtu (28/2/2026).
1. Diawali pura-pura dipijat pakai celana dalam

Ramon mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika ketiga pelaku memesan satu kamar hotel di wilayah Pringsewu Timur. Kemudian salah satu pelaku berinisial I menghubungi korban MS diketahui berprofesi sebagai terapis pijat panggilan.
Setibanya korban datang dan masuk ke kamar hotel tersebut, pelaku I berpura-pura meminta MS melayani jasa pijat dengan posisi hanya mengenakan celana dalam.
"Jadi saat korban ini tengah berada di dalam kamar berduaan dengan I, pelaku MM tiba-tiba datang dan langsung melakukan intimidasi serta memukul korban,” ungkapnya.
Lebih lanjut MM menuduh korban dan I hendak melakukan perbuatan mesum. MS langsung menyangkal tuduhan itu malah mendapatkan perlakuan intimidasi, dengan dipaksa memaksa menanggalkan seluruh pakaiannya. "Dalam kondisi terancam, korban ini terpaksa menuruti perintah pelaku," tambah dia.
2. Ancam sebar video bugil korban, minta uang Rp1 juta

Di tengah situasi tersebut, pelaku MM lantas merekam video korban bersama pelaku I dalam keadaan tanpa busana. Selain itu, ia turut mengancam akan menyebarkan video tersebut bila MS tidak menyerahkan uang senilai Rp1 juta.
Alhasil, korban MS ketakutan langsung mentransfer uang diminta MM melalui aplikasi Dana. Tak berhenti di situ, pelaku MM juga merampas telepon genggam milik korban dan langsung pergi melarikan diri bersama pelaku A sudah menunggu di depan kamar hotel.
"Atas kejadian tersebut, korban ini harus mengalami kerugian materil hingga 8 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian," ucap Kasatreskrim.
3. Handphone korban ikut dirampas, dijual Rp3 juta

Berbekal laporan korban, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV, petugas mengidentifikasi para pelaku. Namun saat hendak ditangkap, mereka telah melarikan diri keluar wilayah Lampung.
Selang beberapa waktu, polisi mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku yakni, MM telah kembali ke kediamannya. Polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap pria tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku MM mengakui perbuatannya dilakukan bersama dua rekan lainnya dan sudah direncanakan sebelumnya,” jelas kapolsek.
Dari pengakuan tersangka, telepon genggam milik korban telah dijual secara COD di wilayah Bandar Lampung seharga Rp3 juta. Uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Kami juga mengungkap, bahwa pelaku MM merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara selama satu setengah tahun di Pulau Jawa," lanjut dia.
4. Para pelaku dijerat pasal berlapis

Atas perbuatan pelaku, Ramon menegaskan, MM akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 482 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjarax serta Pasal 483 KUHP tentang pengancaman dengan hukuman empat tahun penjara.
Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya I dan A yang telah diketahui identitasnya, serta terus melakukan penelusuran terhadap keberadaan ponsel milik korban.
“Kami mengimbau kepada dua pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas,” imbuh eks Kasatreskrim Polres Tanggamus tersebut.

















