Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ngaku Suka Korban, Paman di Bandar Lampung Rudapaksa Keponakan

Ngaku Suka Korban, Paman di Bandar Lampung Rudapaksa Keponakan
Satreskrim Polresta Bandar Lampung menggelar konferensi pers kasus tersangka SH. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya Sih
  • Seorang paman berinisial SH di Bandar Lampung ditangkap polisi karena memperkosa keponakannya sendiri sebanyak 10 kali sejak awal 2024 hingga September 2025.
  • Pelaku menggunakan modus bujuk rayu dan iming-iming uang jajan, serta melarang korban menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
  • SH dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, sementara pihak PPPA mengimbau korban kekerasan untuk segera melapor melalui layanan SAPA 129.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang paman di Kota Bandar Lampung merudapaksa keponakannya sendiri hingga puluhan kali. Pelaku berdalih perbuatan bejatnya lantaran suka dan menyayangi korban.

Pelaku inisal SH (41) warga Kelurahan Kupang Raya, Kecamatan Telukbetung Utara kini telah diringkus dan ditahan personel Unit PPA Satreskrim Polres Bandar Lampung.

"Ya, kami telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dengan pelaku SH," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto saat konferensi pers, Sabtu (28/2/2026).

1. Terjadi sejak awal 2024​

IMG_20260228_132717.jpg
Pelaku SH telah dibekuk personel Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (Dok. Polresta Bandar Lampung).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gigih mengungkapkan, tindakan asusila ini mulanya terjadi sekitar awal 2024. Saat itu, korban berinisial DFW (16) sedang menginap bersama anak pelaku di kediaman pelaku SH merupakan paman korban.

"Perbuatan tersebut dilakukan SH saat anak dan istrinya sedang terlelap tidur. Awalnya, pelaku melakukan pelecehan, namun berlanjut hingga tindakan persetubuhan," ungkapnya.

Persetubuhan antara pelaku terhadap korban diketahui terakhir kali turut terjadi di kediaman SH pada 9 September 2025 lalu. "Hasil pendalaman pamannya ini sudah sering kali menyetubuhi korban kurang lebih sebanyak 10 kali," tambah dia.

2. Modus rayuan dan iming-iming uang jajan

Ilustrasi pemerkosaan Tengah. (IDN Times).
Ilustrasi pemerkosaan Tengah. (IDN Times).

Dalam melancarkan aksi bejatnya tersebut, Gigih membeberkan, pelaku SH menggunakan modus membujuk rayu korban melakukan hubungan intim suami istri dan melarang DFW untuk menceritakan kepada orang lain.

Selain itu, pelaku SH juga acapkali memberikan imbalan terhadap korban merupakan anak di bawah umur berupa sejumlah uang jajan.

"Hasil interogasi petugas, pelaku ini berdalih melakukan perbuatan tersebut atas dasar rasa suka dan sayang kepada keponakannya sendiri," kata Kasatreskrim.

3. Terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara

-
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Selain pelaku SH, Gigih menambahkan, ​petugas kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, hingga hasil visum yang memperkuat adanya tindak kekerasan seksual.

​Atas perbuatannya, SH kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung dan akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

​"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegas mantan Wakapolres Tanggamus tersebut.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More