Korupsi Proyek Jalan, Eks Sekdakab Pesibar Divonis 18 Bulan Penjara

- Modus mengurangi volume pekerjaan dan membiarkan kerusakan proyek jalan
- Hukuman pidana 18 bulan penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp1,2 miliar
- Terdakwa Jalaludin wajib membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta
Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang memvonis Plt Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pesisir Barat (Pesibar), Jalaludin hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi mengatakan, terdakwa Jalaludin terbukti melakukan korupsi anggaran pekerjaan pembukaan badan jalan di Kecamatan Pesisir Selatan secara bersama-sama dengan Supardi, mantan anggota DPRD setempat.
"Terdakwa terbukti melakukan penyimpangan proyek peningkatan jalan Marang–Kupang Ulu. Tindakannya menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,8 miliar,” ujar Firman saat membacakan amar putusan, Jumat (18/7/2025).
1. Modus mengurangi volume pekerjaan hingga membiarkan kerusakan
Dalam perkara korupsi ini, Firman mengungkapkan, Jalaludin melancarkan modus lewat pengurangan volume pekerjaan dan penyerahan proyek yang tidak sesuai spesifikasi kontrak. Ia juga tidak menindaklanjuti teguran dari konsultan pengawas saat tahap pemeliharaan berlangsung.
Lebih lanjut, dari proyek perkerjaan pembukaan jalan anggaran senilai Rp6 miliar tersebut, hasil perhitungan BPKP telah menimbulkan nilai kerugian negara mencapai Rp1.887.218.440.
"Terdakwa Jalaludin juga terbukti mengabaikan surat instruksi lapangan, bahkan membiarkan kerusakan yang seharusnya diperbaiki dalam masa pemeliharaan," kata ketua majelis.
2. Disertai hukum uang pengganti Rp1,2 miliar

Selain hukuman pidana pokok selama 18 bulan penjara, majelis hakim turut menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti Rp1,2 miliar.
"Jika tidak dibayar, terdakwa harus menjalani hukuman pidana pengganti selama 1 tahun 6 bulan,” tegas Firman.
3. JPU dan terdakwa pikir-pikir

Terkait sisa kerugian negara sebesar Rp300 juta, majelis hakim turut mewajibkan terdakwa Jalaludin mengembalikan hukuman uang pengganti sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Pascaputusan pengadilan dibacakan, baik pihak jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa Jalaludin menyatakan sikap pikir-pikir atas pembacaan hukum vonis tersebut.