Belum Ada Pengaduan THR, Disnaker Balam Siagakan Pos Pengaduan

- Disnaker Kota Bandar Lampung membuka posko pengaduan THR sejak 14 Maret 2026 dan hingga 16 Maret belum menerima laporan keterlambatan atau pelanggaran pembayaran.
- Posko pengaduan akan beroperasi sampai 20 Maret 2026 sebagai tindak lanjut instruksi Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan hak pekerja terkait THR terpenuhi.
- Pemerintah kota mengimbau perusahaan segera membayar THR tanpa menunda, disertai sosialisasi melalui surat edaran wali kota dan koordinasi dengan Apindo.
Bandar Lampung, IDN Times – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung memastikan hingga saat ini belum ada laporan pekerja terlambat atau tidak dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan menjelang Idul Fitri 2026.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Kota Bandar Lampung, Hardiansyah, mengatakan, telah membuka posko pengaduan THR sejak Sabtu (14/3/2026). Namun hingga Senin (16/3/2026), belum ada laporan yang masuk dari pekerja.
“Posko sudah kita buka dari hari Sabtu kemarin. Sampai hari ini belum ada pengaduan yang masuk di Disnaker Kota Bandar Lampung,” katanya, Senin (16/3/2026).
1. Posko pengaduan dibuka hingga 20 Maret

Hardiansyah menjelaskan, posko pengaduan tersebut akan beroperasi hingga 20 Maret 2026 atau sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan 21 Maret 2026.
"Posko ini kita buka sebagai tindak lanjut dari instruksi Kementerian Ketenagakerjaan terkait pengawasan pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerja," ujarnya.
Menurutnya, langkah ini juga dilakukan untuk memastikan pekerja memiliki kanal pengaduan jika haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan.
2. Tahun lalu nihil laporan

Hardiansyah menambahkan, pada tahun sebelumnya Disnaker Kota Bandar Lampung juga tidak menerima laporan pengaduan THR secara langsung dari pekerja.
Meski begitu, ia tidak menampik adanya kemungkinan pekerja melapor melalui kanal pengaduan milik Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kalau tahun lalu di kota tidak ada pengaduan. Tapi memang ada yang melapor melalui website kementerian, nanti dari kementerian bisa diteruskan ke provinsi untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan,” jelasnya.
3. Perusahaan diimbau segera bayar THR

Selain membuka posko pengaduan, Disnaker Kota Bandar Lampung juga telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR.
Sosialisasi dilakukan melalui penyebaran surat edaran wali kota serta koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Pemerintah Kota Bandar Lampung juga mengimbau seluruh perusahaan agar tidak menunda pembayaran THR kepada karyawan.
“Harapannya perusahaan segera membayar THR dan tidak menunggu sampai H-1 Lebaran, karena pekerja juga membutuhkan untuk persiapan mudik dan kebutuhan hari raya,” tuturnya.


















