Terbongkar! Sindikat Benih Lobster Ilegal Rp1,3 Miliar di Pesibar

- Polres Pesisir Barat membongkar perdagangan ilegal benih bening lobster di Kecamatan Pesisir Tengah dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar.
- Seorang pria berinisial R ditangkap bersama 9 ribu ekor benih lobster dan berbagai peralatan penyimpanan serta pengangkutan sebagai barang bukti.
- Pelaku dijerat pasal pelanggaran Undang-Undang Perikanan, sementara polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau sindikat lain yang terlibat.
Pesisir Barat, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat (Pesibar) membongkar dugaan praktik perdagangan ilegal benih bening lobster (BBL) di wilayah Kecamatan Pesisir Tengah. Polisi menyita sekitar 9 ribu ekor benih bening lobster, dengan nilai ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.
Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto membenarkan ihwal pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, aktivitas jual beli benih bening lobster dilakukan pelaku diduga tidak memiliki perizinan usaha sah.
"Ya, dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, satu pelaku inisal R telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).
1. Berawal dari laporan masyarakat

Meidy menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas usaha perikanan tanpa izin berupa jual beli benih bening lobster di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian, hingga menemukan sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi penampungan sekaligus pengepulan benih bening lobster.
"Setelah memastikan aktivitas mencurigakan tersebut, petugas melakukan kegiatan penggeledahan di lokasi kejadian," ungkapnya.
2. Barang bukti lobster senilai Rp1,3 miliar

Dari lokasi, polisi menangkap seorang pria berinisial R (35) berikut menemukan barang bukti sekitar 9 ribu ekor benih bening lobster yang diperkirakan memiliki nilai ekonomis Rp1,3 miliar.
Selain itu, pengungkapan kasus turut menyita sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan pelaku, untuk menyimpan dan mengangkut benih bening lobster.
"Sejauh ini barang bukti disita meliputi 9 ribu ekor benih bening lobster, 74 toples plastik, dua kotak polyfoam, tiga piring putih, satu keramik ukuran 60x60 sentimeter, satu blower, sejumlah besek plastik berbagai warna, satu tabung oksigen, bundel koran, dan plastik bening," rinci Meidy.
3. Masih dalami jaringan dan keterlibatan pelaku lain

Menurut Meidy, perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Perikanan terkait aktivitas mengedarkan benih lobster tanpa izin usaha yang sah.
Oleh karenanya, R akan disangkakan melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah hingga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Kami akan mendalami kasus ini sampai tuntas. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan atau sindikat yang terlibat, sehingga penyelidikan akan terus dikembangkan," imbuh kasatreskrim.


















