Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bandar Lampung Bakal Punya Gedung Pencakar Langit Lagi? Ini Faktanya

Ilustrasi gedung pencakar langit Grand Mercure. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)
Ilustrasi gedung pencakar langit Grand Mercure. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Bandar Lampung, IDN Times - Sebuah gedung pencakar langit rencananya akan dibangun di Kecamatan Kemiling Bandar Lampung. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana pada pembukaan Begawi dan Bandar Lampung Expo 2023.

Meski hanya mengatakan singkat tentang adanya pembangunan gedung pencakar langit tersebut, Eva memastikan adanya gedung ini akan menambah estetika dan menjadi sumber pariwisata Kota Bandar Lampung.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Bandar Lampung, Khaidarmansyah membenarkan adanya investor masuk ke Bandar Lampung namun ia mengaku masih dalam komunikasi pada wali kota. “Kalau data belum masuk, tapi itu investornya memang langsung komunikasi dengan Bunda (Eva Dwiana),” katanya singkat, Senin (26/6/2023).

1. Sudah pada tahap pertimbangan pemanfaatan ruangan

Jabatan Fungsional Bangunan Gedung Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Bandar Lampung, Ario Disstefano. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)
Jabatan Fungsional Bangunan Gedung Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Bandar Lampung, Ario Disstefano. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Jabatan Fungsional Bangunan Gedung Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Bandar Lampung, Ario Disstefano menjelaskan, di Bandar Lampung kategori gedung pencakar langit saat ini baru Grand Mercure saja.

Itu dikarenakan kategori pencakar langit di Lampung yakni gedung dengan lebih dari 20 lantai. Untuk perizinan gedung pencakar langit pun tak instan, karena harus dibangun sesuai peruntukan wilayahnya agar fungsi wilayahnya sesuai.

“Untuk bangunan gedung disampaikan oleh wali kota itu permohonannya masih di pertimbangan pemanfaatan ruangannya dulu. Jadi belum sampai izin bangunnya,” katanya.

2. Perizinan membangun gedung di Bandar Lampung tak instan

Disperkim Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)
Disperkim Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Ia pun menjelaskan, beberapa tahapan wajib pengusaha sebelum membangun sebuah bangunan apalagi gedung pencakar langit di Bandar Lampung.

“Kan ada pertimbangan pemanfaatan ruang. Nanti di sana kita lihat sudah sesuai dengan peruntukan, kondisi wilayah, dan sebagainya atau belum, baru kita bisa memverifikasi bangunan gedungnya. Kalau wilayahnya tidak boleh dibangun gedung dengan struktur bangunan tertentu, atau tidak sesuai dengan spek wilayahnya, itu pasti kita minta kaji ulang,” papar Ario.

Di Bandar Lampung, ia melanjutkan penilaian tersebut juga tidak hanya dilakukan satu OPD saja melainkan ada tim pengkajian ahli dari berbagai bidang termasuk akademisi.

“Sampai awal 2023 awal itu SKnya sudah ada di dalam kegiatan SIM BG (sistem informasi manajemen bangunan gedung) dari kementerian PUPR. Kita menghire dari akademisi saat ini dari Unila. Mereka beri rekomendasi secara struktur, arsitektur dan mechanical, electrical, and plumbing,” jelasnya.

3. Antusiasme investor pada Bandar Lampung banyak pasca pandemik COVID-19

Ilustrasi jalan Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Ario mengatakan, sejak pandemik COVID-19 mereda, antusiasme investor di Bandar Lampung memang cukup banyak. Mulai dari hotel, apartemen hotel, hotel dan mall, dan sebagainya.

“Antusiasme memang banyak. Tapi kita punya prosedural. Semua itu ada di aplikasi SIM BG. Jadi dengan adanya aplikasi ini tidak hanya dari kebijakan daerah saja, kita juga berpucuk pada pemerintah pusat dan itu harus disepakati oleh pengembang dan regulator (pemda),” katanya.

Pemda sebagai regulator pun wajib mengayomi pengusaha baik di dalam maupun luar daerah yang mau berinvestasi di Kota Bandar Lampung. Dengan tetap berpegang pada komitmen untuk memenuhi syarat di SIM BG.

“Syaratnya itu seperti merekrut manajemen konsultan, pihak ketiga untuk menyatakan bangunan mereka selama penggunaan pengoperasionalan itu layak fungsi. Kemudian secara lingkungan (amdal), penggunaan, maupun utilitasnya,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rohmah Mustaurida
Martin Tobing
Rohmah Mustaurida
EditorRohmah Mustaurida
Follow Us