Dituntut 7 Tahun Penjara, Ardito Wijaya Titip Pesan ke Hakim dan Jaksa

- JPU KPK menuntut Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair delapan bulan dalam perkara dugaan korupsi serta gratifikasi.
- Ardito juga dituntut membayar uang pengganti Rp7,8 miliar, dikurangi aset yang dirampas negara, serta pencabutan hak dipilih dan menduduki jabatan publik selama tiga tahun.
- Menanggapi tuntutan, Ardito menyatakan akan menyiapkan pledoi, kemungkinan secara pribadi, dan berharap hakim maupun jaksa menjalankan tugas terbaik untuk negara.
Bandar Lampung, IDN Times - Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya menanggapi santai tuntutan pidana tujuh tahun penjara dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.
Pascamendengarkan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Ardito mengatakan tuntutan jaksa merupakan bagian dari kewenangan penuntut umum dalam menganalisis fakta-fakta terungkap dalam persidangan.
"Itu adalah bagian hak dari jaksa menganalisis hasil yang ada. Tuntutan kami gunakan yang baik. Mungkin sesuai dengan hak kami, kami akan melakukan pembelaan dari pihak kami," ujarnya dimintai keterangan usai persidangan, Selasa (11/8/2026).
1. Titip pesan ke hakim hingga jaksa

Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya Cs menjalani sidang tuntutan perkara korupsi pengadaan Pemkab Lamteng. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna). Dalam perkara ini, Ardito juga berharap seluruh pihak-pihak terlibat dalam proses hukum tersebut dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
"Yang jelas satu hal, baik hakim, baik jaksa, semoga bekerja yang terbaik untuk negara ini," ucapnya.
2. Siapkan pledoi secara pribadi

Mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya dan tiga terdakwa lainnya menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (29/4/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna). Ditanya ihwal apakah dirinya terkejut setelah dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh JPU, Ardito menjawab santai sembari melemparkan tertawa.
"Sebenarnya saya bilang kaget, gak kaget, tinggal lihat mukanya kan ya," katanya
Terkait pembelaan, Ardito menyebut akan menyiapkan pledoi. Ia bahkan mengisyaratkan akan menyampaikan pembelaan secara pribadi, karena merasa lebih memahami posisi dan situasi dialaminya secara langsung. "Ya, sepertinya mungkin lebih baik kita pribadi ya," lanjut dia.
3. Dituntut penjara 7 tahun dan uang pengganti Rp7,8 miliar

Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya Cs menjalani sidang tuntutan perkara korupsi pengadaan Pemkab Lamteng. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna). Dalam kasus ini, JPU KPK menuntut Ardito Wijaya dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp200 juta, subsidair delapan bulan kurungan.
Selain hukuman badan dan denda, Ardito juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7,8 miliar yang akan dikurangi dengan uang yang telah dirampas untuk negara.
JPU turut meminta dan memohon kepada majelis hakim mencabut hak Ardito untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana.


















