Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penampakan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Basuki Wibowo sebelum ditahan di Rutan Kotaagung (sebelah kanan). (Dok. Kejari Tanggamus).

Tanggamus, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus akhirnya menahan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Basuki Wibowo pascaditetetapkan tersangka atas kasus tindak pidana korupsi.

Basuki diduga korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus pada kesatuan pengelolaan hutan Batutegi tahun anggaran 2021.

Penahanan Basuki Wibowo ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus Nomor: PRINT-02/L. 8. 19/Fd.2/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023.

1. Potensi kerugian keuangan negara Rp554 juta

Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kejari Tanggamus, Yunardi mengatakan, penahanan tersangka Basuki Wibowo dalam kasus ini atas kapasitasnya sebagai ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Tani Mandiri 1, sekaligus sebagai ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.

Dalam dugaan hasil penyelidikan terhadap Basuki, telah memperkaya diri sendiri hingga mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini sekitar Rp554 juta.

"Kerugian negara ini bersumber dari potongan DAK bantuan kelompok tani para peternak lebah tahun anggaran 2021," ungkap kajari.

2. Ditahan di Rutan Kotaagung

Editorial Team

Tonton lebih seru di