Tanggamus, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus akhirnya menahan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Basuki Wibowo pascaditetetapkan tersangka atas kasus tindak pidana korupsi.
Basuki diduga korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus pada kesatuan pengelolaan hutan Batutegi tahun anggaran 2021.
Penahanan Basuki Wibowo ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus Nomor: PRINT-02/L. 8. 19/Fd.2/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023.
