Ancam Sebar Video Syur, Mahasiswa di Lampung Setubuhi Pelajar SMA

- Pemuda di Tulang Bawang Barat menyetubuhi pacarnya di bawah umur dan mengancam menyebarkan video syur korban ke media sosial.
- Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan pelaku ke polisi.
- Pelaku ditangkap dan akan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tulang Bawang Barat, IDN Times - Seorang pemuda di Kabupaten Tulang Bawang Barat berulangkali menyetubuhi pacarnya masih di bawah umur. Pelaku mengancam bakal menyebarkan video syur korban ke media sosial (medsos).
Mahasiswa pelaku tersebut inisal RS (19) warga Tiyuh (Kampung) Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat kini telah ditangkap petugas kepolisian setempat.
"Kami mengungkap kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Tiyuh Candra Kencana, pelaku inisal RS," ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Tosira dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).
1. Korban menceritakan aksi bejat pelaku ke kedua orang tua

Tosira menyampaikan, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap usai korban SV (17), pelajar SMA asal Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Kemudian kedua orang tuannya langsung melaporkan RS ke Mapolres Tulang Bawang Barat.
Atas laporan tersebut, petugas menyelidiki perkara berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan menangkap terlapor RS di kediamannya tanpa perlawanan.
"Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Tubaba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
2. Ancam sebar video syur

Dari hasil pemeriksaan, Tosira mengungkapkan, peristiwa asusila yang dilakukan RS terhadap korbannya SV, yang tak lain merupakan kekasihnya ini, pertama kali terjadi di kediaman pelaku, Sabtu (14/12/2024) pukul 13.00 WIB.
Saat itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan cara membujuk rayu hingga memaksa korban. Tak berhenti di situ, aksi asusila pelaku kepada korban terus berulang, bahkan RS mengancam korban akan menyebarkan video syurnya ke medsos.
"Korban merasa takut atas perbuatan pelaku hingga akhirnya menceritakan tindakan RS kepada orang tuanya. Berdasarkan bukti penyelidikan dan alat bukti penyidikan, kami menetapkan RS sebagai tersangka," tegas dia.
3. Diancam 15 tahun bui

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tosira menyebutkan, pelaku RS kini telah ditangkap tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat undang-undang perlindungan anak, tentang perbuatan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Tersangka RS telah kita tahan dan akan diancam pidana maksimal hukuman 15 tahun kurungan penjara," kata Kasatreskrim.
Jika kamu melihat atau mengetahui, bahkan mengalami indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
- Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan
- LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
- Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Lampung
Alamat: Kantor Komnas Anak Provinsi Lampung, Jalan Ratu Dibalau Gang Damai Nomor 3, Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung
Telepon: 0811-7997-499