40 Kg Ganja Asal Padang Diselundupkan untuk Diedarkan di Lampung

- Seorang kurir ditangkap, satu lainnya masih DPO
- Diupah Rp20 juta, hendak diedarkan di Lampung
- Diancam pidana mati
Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggagalkan peredaran gelap narkotika lintas provinsi. Barang bukti disita total sebanyak 40 kilogram ganja.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari membenarkan kegiatan pengungkapan tersebut. Puluhan kilo ganja ini diamankan di penginapan wilayah Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung 9 Agustus 2025 lalu.
"Benar, tim Subdit 3 Ditresnarkoba berhasil mengungkap peredaran 40 kilogram ganja," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).
1. Seorang kurir ditangkap, satu lainnya masih DPO

Dari hasil kegiatan kepolisian tersebut, Yuni mengungkapkan, personel turut menangkap seorang pria berinisial JM merupakan warga asal Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Ia berperan sebagai kurir.
Dari hasil pemeriksaan, JM mengaku bekerja tidak seorang diri, melainkan mengangkut ganja itu bersama seorang rekannya berinisial FR yang tidak ditemukan di lokasi kejadian saat petugas melakukan kegiatan penggerebekan.
"Pelaku FR saat ini masih dalam pengejaran. Dari keterangan JM, keduanya berangkat bersama membawa barang bukti narkoba tersebut," ungkapnya.
2. Diupah Rp20 juta, hendak diedarkan di Lampung

Barang bukti ganja 40 Kg ini diakui tersangka JM dibawa dari Padang, Sumatera Barat bersama FR menggunakan kendaraan minibus jenis Suzuki XL-7, dengan tujuan hendak diedarkan di wilayah Provinsi Lampung.
"Hasil keterangan tersangka, mereka ini mengaku mendapat upah kirim sebesar 20 juta," imbuh Yuni.
3. Diancam pidana mati

Yuni menegaskan, tim Ditresnarkoba Polda Lampung masih terus memburu keberadaan FR, sekaligus mendalami jaringan narkoba lintas provinsi yang berusaha memasok ganja ke wilayah Lampung.
Selain itu, tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
"Dari jumlah barang bukti berhasil disita apabila dinilai secara ekonomis Rp160 juta, sedangkan jumlah jiwa terselamatkan total kurang lebih sebanyak 40 ribu orang," beber dia.