Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

40 Kg Ganja Asal Padang Diselundupkan untuk Diedarkan di Lampung

IMG_20250827_172125.jpg
Penampakan barang bukti 40 Kg ganja berhasil diungkap Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung. (Dok. Polda Lampung)
Intinya sih...
  • Seorang kurir ditangkap, satu lainnya masih DPO
  • Diupah Rp20 juta, hendak diedarkan di Lampung
  • Diancam pidana mati
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggagalkan peredaran gelap narkotika lintas provinsi. Barang bukti disita total sebanyak 40 kilogram ganja.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari membenarkan kegiatan pengungkapan tersebut. Puluhan kilo ganja ini diamankan di penginapan wilayah Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung 9 Agustus 2025 lalu.

"Benar, tim Subdit 3 Ditresnarkoba berhasil mengungkap peredaran 40 kilogram ganja," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).

1. Seorang kurir ditangkap, satu lainnya masih DPO

Ilustrasi DPO/buron. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi DPO/buron. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil kegiatan kepolisian tersebut, Yuni mengungkapkan, personel turut menangkap seorang pria berinisial JM merupakan warga asal Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Ia berperan sebagai kurir.

Dari hasil pemeriksaan, JM mengaku bekerja tidak seorang diri, melainkan mengangkut ganja itu bersama seorang rekannya berinisial FR yang tidak ditemukan di lokasi kejadian saat petugas melakukan kegiatan penggerebekan.

"Pelaku FR saat ini masih dalam pengejaran. Dari keterangan JM, keduanya berangkat bersama membawa barang bukti narkoba tersebut," ungkapnya.

2. Diupah Rp20 juta, hendak diedarkan di Lampung

IMG_20250827_172138.jpg
Penampakan barang bukti 40 Kg ganja berhasil diungkap Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung. (Dok. Polda Lampung)

Barang bukti ganja 40 Kg ini diakui tersangka JM dibawa dari Padang, Sumatera Barat bersama FR menggunakan kendaraan minibus jenis Suzuki XL-7, dengan tujuan hendak diedarkan di wilayah Provinsi Lampung.

"Hasil keterangan tersangka, mereka ini mengaku mendapat upah kirim sebesar 20 juta," imbuh Yuni.

3. Diancam pidana mati

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Yuni menegaskan, tim Ditresnarkoba Polda Lampung masih terus memburu keberadaan FR, sekaligus mendalami jaringan narkoba lintas provinsi yang berusaha memasok ganja ke wilayah Lampung.

Selain itu, tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

"Dari jumlah barang bukti berhasil disita apabila dinilai secara ekonomis Rp160 juta, sedangkan jumlah jiwa terselamatkan total kurang lebih sebanyak 40 ribu orang," beber dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Senyum Ceria Siswa SD di Bandar Lampung Nikmati Program MBG

15 Sep 2025, 15:01 WIBNews