3 Dapur MBG di Bandar Lampung Lolos Uji Kesehatan, 2 Ditolak

- 2 Dapur MBG di Bandar Lampung ditolak karena tidak memenuhi syarat SLHS, salah satunya air bersih mengandung bakteri E.coli.
- SLHS menjadi syarat mutlak bagi dapur SPPG MBG untuk menjamin keamanan pangan bagi penerima manfaat, mencakup kebersihan peralatan dan kualitas bahan makanan.
- Saat ini terdapat 89 dapur SPPG MBG di Kota Bandar Lampung, sekitar 75–76 dapur sudah beroperasi, sisanya masih dalam tahap persiapan. Dua dapur sedang diproses penerbitan SLHS.
Bandar Lampung, IDN Times — Sebanyak lima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) mengajukan Standar Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, mengatakan tiga di antaranya telah dinyatakan memenuhi standar kesehatan.
“SLHS yang diajukan dapur SPPG MBG di Kota Bandar Lampung baru lima. Dari lima itu, tiga sudah memenuhi standar kesehatan dan kita telah memberikan rekomendasi,” katanya, Rabu (3/12/2025).
Muhtadi menjelaskan, dari tiga dapur yang direkomendasikan tersebut, satu dapur telah resmi diterbitkan SLHS-nya dan berlokasi di Kecamatan Tanjung Senang.
Sementara dua lainnya masih diproses di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
1. Sebanyak dua berkas ditolak

Muhtadi mengungkapkan, tidak semua dapur memenuhi syarat. Dua berkas SLHS lainnya dinyatakan tidak lolos. Ia menjelaskan alasan penolakan berkas tersebut. Salah satunya, pengelola dapur belum menyiapkan SOP sebagai pedoman kerja mereka.
Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan air bersih yang digunakan mengandung bakteri E.coli.
“Dua yang ditolak tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium air bersih yang mereka gunakan mengandung bakteri e.coli. Jadi berkasnya kita kembalikan lagi,” jelasnya.
Ia berharap dapur yang ditolak segera memperbaiki kekurangan mereka, baik dari sisi SOP maupun kualitas air yang digunakan.
2. SLHS jadi syarat mutlak dapur MBG

Muhtadi menegaskan SLHS wajib dimiliki dapur SPPG MBG untuk menjamin keamanan pangan bagi penerima manfaat.
“Kenapa dapur SPPG MBG ini wajib mempunyai SLHS? Supaya dapur benar-benar memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan,” tegasnya.
Ia menyebut standar tersebut mencakup kebersihan peralatan dapur, kualitas bahan makanan, hingga kualitas air yang digunakan dalam proses pengolahan.
“Air harus dipastikan tidak mengandung parameter pencemar fisik, kimia, atau mikrobiologi,” tambahnya.
Selain itu, para petugas yang menangani makanan juga wajib memiliki SLHS untuk memastikan proses penyajian makanan aman dan higienis.
3. Ada 89 dapur MBG di Bandar Lampung

Muhtadi mengungkap, saat ini terdapat 89 dapur SPPG MBG di Kota Bandar Lampung. Dari jumlah tersebut, sekitar 75–76 dapur sudah beroperasi, sedangkan sisanya masih dalam tahap persiapan.
"Kita juga telah memberikan pelatihan kepada petugas dapur mengenai keamanan pangan dan sanitasi," ungkapnya.
4. Dua dapur dalam proses penerbitan SLHS

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Bandar Lampung, Febriana, membenarkan dua dapur SPPG MBG sudah masuk tahap administrasi penerbitan SLHS.
“Sudah ada tiga dapur yang masuk rekomendasi SLHS-nya. Satu sudah diterbitkan SLHS di Tanjung Senang,” ujarnya.
Sementara dua dapur lainnya yang sedang diproses berada di Rajabasa dan Langkapura. “Yang berkasnya sudah lengkap akan kita terbitkan,” tambahnya



















