Ngeri! Ada 887 Kasus Kecelakaan Kerja di Lampung, 13 Meninggal

- 887 kasus kecelakaan kerja terjadi di Lampung dalam setahun terakhir
- 13 pekerja meninggal dunia, dari sektor industri hingga pertambangan
- Pemerintah daerah dorong hak para pekerja dan budaya K3 di lingkungan kerja
Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 887 kasus kecelakaan kerja terjadi setahun terakhir, tepatnya sepanjang periode 2025. Dari data itu, 13 orang pekerja dilaporkan meninggal dunia.
Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, angka tersebut merupakan data kecelakaan kerja dilaporkan secara resmi kepada pemerintah daerah maupun melalui BPJS Ketenagakerjaan. Namun, jumlah itu belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Yang dilaporkan terkait kecelakaan kerja itu kurang lebih sekitar 887 kasus di Provinsi Lampung. Walaupun kami menyadari, masih sangat minim perusahaan yang melaporkan kejadian kecelakaan kerja,” ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (31/1/2026).
1. Dari sektor industri hingga pertambangan, 13 pekerja meninggal

Agus menjelaskan, kecelakaan kerja tidak hanya terjadi di satu sektor tertentu, melainkan tersebar di berbagai bidang usaha ada di Provinsi Lampung. Mulai dari sektor industri, pertanian, konstruksi, termasuk laporan dari sektor tambang.
Dari total kasus kecelakaan kerja tersebut, 13 pekerja tercatat meninggal dunia. Jumlah korban meninggal akibat sepanjang 2025 ini naik dibandingkan tahun sebelumnya.
“Ini meningkat dibandingkan 2024, walaupun tidak terlalu signifikan. Tapi karena ini menyangkut hilangnya nyawa, maka satu orang pun yang meninggal akibat kecelakaan kerja merupakan hal yang serius,” tegasnya.
2. Dorong hak para pekerja

Lebih lanjut Agus menyampaikan, pemerintah daerah terus mendorong setiap pekerja memiliki hak untuk bekerja dengan aman dan kembali ke rumah dalam kondisi selamat.
“Kita berharap para pekerja punya hak untuk kembali ke rumah, bertemu keluarganya dalam keadaan selamat dan sehat, tanpa mengalami kecelakaan kerja,” katanya.
3. Disnaker dorong budaya K3

Dalam momentum pencanangan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun ini, Agus menambahkan, Disnaker Lampung mengimbau seluruh perusahaan agar lebih serius menerapkan budaya K3 di lingkungan kerja.
Menurutnya, imbauan tersebut ditujukan kepada semua pihak mulai dari perusahaan, Apindo, serikat pekerja, hingga seluruh tenaga kerja. Selain itu, Disnaker Lampung turut mendorong peningkatan kompetensi petugas pengawas dan pelaksana K3, penguatan sistem manajemen K3 perusahaan, serta kolaborasi berbagai pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi.
“Kalau K3 menjadi budaya di tempat kerja, insyaAllah kita bisa meminimalisasi terjadinya kecelakaan kerja di Provinsi Lampung,” imbuh Kadisnaker.


















