Suami di Tanggamus Tega Tusuk Istri Pakai Pisau Dapur

- Korban ditikam di bagian perut dan dada oleh suaminya menggunakan pisau dapur.
- Pelaku tidak melarikan diri setelah melakukan aksinya, langsung menyerahkan diri ke polisi.
- Pelaku FJN diancam pidana 10 tahun penjara sesuai Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tanggamus, IDN Times - Seorang suami di Kabupaten Tanggamus tega menusuk istrinya sendiri menggunakan pisau dapur hingga korban mengalami luka serius dan harus dibawa ke rumah sakit.
Peristiwa kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di rumah korban di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
"Benar, telah terjadi tindak pidana KDRT yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Korban saat ini sudah mendapatkan perawatan medis di RSUD Batin Mangunang,” ujar Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko dikonfirmasi, Sabtu (31/1/2026).
1. Korban ditikam di bagian perut dan dada

Rahmad mengungkapkan, pelaku berinisial FJN (46) diduga menusuk istrinya R (43) menggunakan pisau dapur tepat di bagian perut dan dada secara berulang. Akibatnya, korban sempat tergeletak bersimbah darah usai ditusuk oleh suaminya di ruang tamu rumah mereka.
Pascamelakukan aksinya, pelaku tidak melarikan diri. Ia justru langsung menyerahkan diri ke Polsek Kota Agung dengan menaiki ojek.
"Kami mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban," ungkapnya.
2. Masih diperiksa intensif

Rahmad menyampaikan, pelaku FJN kini telah ditahan dan dimintai keterangan intensif di Mapolres Tanggamus, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Ya, pelaku ini sudah ditahan dan masih digali keterangannya atas perbuatannya terhadap istrinya tersebut," tegas kapolres.
3. Diancam pidana 10 tahun penjara

Dalam pekara ini, Rahmad menambahkan, pelaku FJN kini bakal dipersangkakan jerat Pasal 44 ayat (2) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menurutnya, pelaku FJN maksimal bakal mendapatkan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun kurungan penjara.
“Kami tegaskan proses diberlakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap pelaku KDRT,” tegas Kapolres.


















