Modus Ekspedisi, Ratusan Kulit Ular Piton Digagalkan di Bakauheni

- Penyelundupan 445 kulit ular dan 32 kura-kura ilegal digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
- Satwa dan produk asal hewan ditemukan dalam kemasan tidak memenuhi prinsip kesejahteraan satwa, tujuan pengiriman dari Riau ke Tangerang, Surabaya, Bali
- Penelusuran lanjutan ditangani BKSDA Lampung dan Karantina Riau, imbau masyarakat hindari praktik penyelundupan satwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan
Lampung Selatan, IDN Times - Praktik penyelundupan ratusan lembar kulit ular dan puluhan ekor kura-kura ilegal digagalkan tim gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (28/1/2026).
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, barang bukti satwa dan produk turunannya itu disita petugas dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan truk boks ekspedisi.
"Dari pemeriksaan bersama, petugas mengamankan 445 lembar kulit ular, 32 ekor kura-kura hidup, tiga ekor ikan cupang, dan satu ekor biawak yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).
1. Asal Riau tujuan Tangerang, Surabaya, Bali

Donni mengungkapkan, satwa dan produk asal hewan tersebut ditemukan dalam kemasan tidak memenuhi prinsip kesejahteraan satwa. Selain melanggar ketentuan perkarantinaan, tindakan ilegal ini juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, hingga kelestarian sumber daya hayati.
Berdasarkan keterangan sementara pengemudi, barang kiriman tersebut berasal dari Provinsi Riau dan direncanakan dikirim ke sejumlah wilayah Tangerang, Surabaya, hingga Bali.
"Saat ini, Karantina Lampung tengah melakukan identifikasi lebih lanjut untuk memastikan jenis satwa dan status konservasinya, serta langkah penanganan karantina yang tepat, termasuk penelusuran terhadap pihak pengirim," tegasnya.
2. Penelusuran lanjutan ditangani BKSDA Lampung dan Karantina Riau

Penindakan terhadap barang bukti ini berawal dari temuan personel Pangkalan TNI AL (Lanal) Lampung terhadap kendaraan ekspedisi diduga membawa satwa dan bagian tubuh satwa tanpa kelengkapan dokumen lalu lintas dipersyaratkan.
Kemudian temuan tersebut dikoordinasikan dengan petugas Karantina Lampung dan personel Polres Lampung Selatan, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan identifikasi lebih lanjut secara bersama.
"Penelusuran lanjutan akan dilakukan melalui koordinasi dengan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Lampung, serta Karantina Provinsi Riau sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Donni.
3. Imbau masyarakat hindari praktik penyelundupan satwa

Donni menambahkan, tindakan penahanan terhadap media pembawa dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mewajibkan setiap pemasukan, pengeluaran, dan peredaran media pembawa dilengkapi dengan dokumen sah karantina sah.
Oleh karena itu, Karantina mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pengiriman, perdagangan, maupun pemeliharaan satwa secara ilegal serta berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran perkarantinaan.
"Kepatuhan terhadap ketentuan karantina merupakan bagian penting dalam upaya pelindungan kesehatan masyarakat, hewan, dan kelestarian lingkungan," tegas kabalai.


















